“Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan ini untuk pendidikan S1, karena untuk jenjang SD hingga SMA sudah mendapatkan BOS dari Pemerintah Pusat” Begitu Kata Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat memaparkan Raperda Dana Abadi di Gedung DPRD Bojonegoro Rabu 7-Juli-2022.
Pernyataan Bupati Anna ini melupakan hal penting dalam pendidikan, bahwa karena pendiidkan berkelanjutan, maka untuk menghasilkan Sarjana Berkualitas maka harus masuk perguruan tinggi yang berkualitas maka dibutuhkan pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) dan SMK berkualitas pula, berikutnya hingga sampai jenjang terbawah juga harus berkualitas
Untuk itu juga sangat penting memberikan perhatian kepada pendidikan pada jenjang dasar dan menengah di Bojonegoro, bentuknya adalah dengan penambahan biaya pendidikan di Bojonegoro. tujuannya agar terjadi peningkatan kualitas tentu tanpa diskriminasi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan pendidikan di Bojonegoro.
Dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sepertinya enggan untuk memberikan tambahan pembiayaan pendidikan di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, agar kualitas pendidikan dasar menengah lebih baik. Tahun 2019 pernah direncanakan masuk APBD namun dengan alasan sudah ada BOS dari pemerintah pusat dan alasan regulasi sehingga batal dianggarkan.
Dalam pembiayaan pendidikan terdapat tiga komponen pembiayaan yakni Biaya Investasi, Biaya Operasional dan Biaya Pribadi. BOS digunakan untuk biaya operasional, sementara untuk biaya investasi dan biaya pribadi belum mampu dibiayai oleh Pemerintah Pusat secara menyeluruh.
Pemerintah Pusat menyediakan biaya investasi pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), besarnya tidak dapat menjangkau seluruh kebutuhan biaya investasi pendidikan, parahnya di Bojonegoro DAK tersebut tidak dapat terealisasi. Soal biaya pribadi yang harus dikeluarkan oleh wali murid melalui Program PIP, tidak semua masyarakat Bojonegoro menerimanya.
Coba kita tengok Kota Surabaya melalui Peraturan Walikota Surabaya nomor 106 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pemberian hibah biaya pendidikan daerah.
Melalui Perwali ini Pemerintah Kota Surabaya menyediakan Pembiayaan pendidikan tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diberikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik untuk Sekolah yang merupakan kewenangan Kota Surabaya maupun madrasah yang merupakan kementerian agama.

Ada dua jenis hibah yang diberikan yakni Hibah Biaya Operasional dan Hibah Personal. Untuk besaran hibah operasional adalah untuk tingkat SD/MI/Pendidikan Diniyah Formal setingkat SD adalah Rp. 3.014.667,00 (tiga juta empat belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per rombongan belajar per bulan; untuk tingkat SMP/MTs Rp. 5.354.656,00 (lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) per rombongan belajar per bulan.
Dan besaran hibah personal untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu adalah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/Pendidikan Diniyah Formal (setara SD) Swasta sebesar Rp. 1.161.710,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) per peserta didik; dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)Swasta/Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta/Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri/Pendidikan Diniyah Formal (setara SMP) Swasta sebesar Rp. 1.161.710,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) per peserta didik;
Bisa jadi kita beralasan karena Kota Surabaya APBD nya besar, namun ada juga kabupaten dengan APBD kecil bahkan di bawah Rp. 1 Triliun, namun tetap menyediakan biaya pendidikan di luar BOS. Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.
Bupati Perempuan Kayong Utara Citra Duani melalui Peraturan Bupati nomor 26 Tahun 2020 menyediakan anggaran pendidikan tambahan dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dan ditujukan untuk semua lembaga pendidikan dasar dan menengah tanpa diskriminasi baik untuk sekolah maupun untuk madrasah.

Ada sembilan item yang dapat dibiayai oleh BOP ini, salah satunya adalah biaya personalia yakni biaya yang dibayarkan untuk honorarium penyelenggaraan pendidikan terhadap pendidik yang mendapatkan tugas tambahan dan biaya-biaya lainnya yang dibayarkan oleh sekolah untuk penunjang kelancaran pendidikan. Sehingga seluruh personalia pendidikan dan tenaga kependidikan mendapatkan honor dari BOP ini. misalnya untuk jenjang SD/MI bagi guru lulusan SMA besarnya honor adalah Rp. 1.150.000/per bulan untuk jenjang diploma honornya adalah Rp. 1.250.000/bulan, dan untuk kualifikasi sarjana mendapatkan Rp. 1.350.000/per bulan.
Untuk tingkat SMP/MTs honor per bulanya adalah Rp. 850.000 untuk guru yang mengajar minimal 15 jam per minggu, jika jumlah jam mengajarnya lebih dari 15 jam masih mendapatkan tambahan Rp. 56.250/jam.
Dari contoh Kota Surabaya dan Kabupaten Kayong Utara ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan anggaran tambahan untuk pendidikan. Juga menunjukkan bahwa besar kecilnya APBD bukan menjadi alasan untuk memberikan biaya tambahan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.
Jadi untuk peningkatan kualitas pendidikan tergantung pada kemauan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran tambahan untuk pendidikan.
Jadi seyogyanya Kabupaten Bojonegoro menyediakan anggaran tambahan pendidikan di luar BOS, alasannya sangat rasional yakni jumlah APBD Bojonegoro lebih dari cukup untuk membiayai pendidikan. Tujuannya tentu adalah untuk meningkatkan kualitias pendidikan di Bojonegoro.
Mengapa “pelit” untuk pendidikan?
Penulis : Syafik