Publik tersentak saat mengetahui bahwa uang lauk pauk Bupati Bojonegoro sebesar Rp. 45 juta perbulan. Sementara untuk wakil bupati disediakan anggaran Rp, 31 juta perbulannya. (Peraturan Bupati nomor 86 tahun 2020 tentang Stardar Biaya Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)
Namanya uang lauk pauk, tentu saja itu untuk tambahan makanan pokok. Misalnya ikan, daging sapi, daging ayam, telur, tempe dan lain-lain. Biaya ini di luar beras, bumbu-bumbu, minyak, LPG dan kebutuhan dapur lainya.
Ada yang menghitung per hari uang yang dibelanjakan untuk lauk pauk nilainya Rp. 1,5 juta, tentu bayangan kita jika uang sebesar itu dibelikan daging sapi yang harganya Rp. 100 ribu perkilogram akan didapatkan 15 kilogram. Jika dari 1 kilogram daging sapi ini dibuat rawon menghasilkan sebanyak 12 porsi per kilo maka dari 15 kg daging sapi tersebut dapat dijadikan sebanyak 180 porsi rawon per hari. Atau jika dibelikan daging ayam untuk dibuat soto, maka dengan harga daging ayam kampung per kilo Rp. 65 ribu, maka didapatkan daging ayam sebanyak 23 kilogram. Jika 1 kilogram ayam dapat dibuat soto sebanyak 10 porsi, maka setiap hari dapat disajikan sebanyak 230 porsi soto ayam.
Itu hanya gambaran, bahwa dengan uang sebanyak itu setiap hari dapat disajikan masakan dengan jumlah porsi untuk lebih dari 150 orang.
Tentu saja tidak hanya uang lauk pauk. Masih banyak hak keuangan yang diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, bupati dan wakil bupati juga berhak menerima Gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainya. Pokoknya buanyak yang diteima oleh bupati dan wakil bupati. Pada tahun 2020 misalnya, anggaran untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bojonegoro disediakan sebesar Rp. 1.3 miliar, meski terealisasi sebanyak Rp. 1,2 miliar.