Surat Redaksi  
Jeritan Parau Petani Tembakau

oleh -
oleh
(Tanaman Tembakau di Desa/Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Foto diambil pada : 3-9-2020. Foto : Syafik)

“Murah mas regane (Harganya Murah Mas),” kata Nyaeri Petani Tembakau asal Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.

“Geram Karena Murah, Petani Paiton Bakar Tembakau” begitu judul berita di https://www.wartabromo.com/2020/08/31/geram-karena-murah-petani-paiton-bakar-tembakau/. Pun juga pernah terjadi, seorang petani di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, awal tahun 2000-an silam, membakar diri setelah harga tembakaunya anjlok. Tragis.

Tentu masih banyak lagi berita soal jeritan parau petani tembakau pada musim tanam tahun 2020 ini. semua mengeluhkan rendahnya harga tembakau di tingkat petani.

Petani tembakau sebagai produsen tidak punya nilai tawar saat menjual hasil panennya, ini akibat dari tata niaga tembakau di Indonesia yang bersifat oligopsoni, artinya produsen daun tembakau ratusan ribu tetapi pasarnya hanya pabrik rokok besar yang jumlahnya sangat sedikit. Akibatnya harga ditentukan oleh pabrik rokok tersebut. Celakanya pabrik rokok tidak melakukan pembelian langsung ke petani. Tetapi mekanisme pemasaranya harus melalui pedagang besar, rayon, pengumpul,  pengolah, baru ke petani.  Tentu setiap pelaku mengambil margin/keuntungan masing-masing (analisa data tembakau Jawa Timur 2018, BPS Jawa Timur).

Baca Juga :   Dinas Pertanian Bojonegoro Berupaya Rampungkan Kartu Tani

Sementara regulasi dari pemerintah ikut memperparah keadaan para petani tembakau. Sebut saja Peraturan Menteri Keuangan nomor (PMK) No. 152/ 2019 tentang kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok. Imbas dari PMK ini adalah menurunnya jumlah produksi rokok dari Pabrik rokok besar dan tutupnya pabrik rokok kelas menengah ke bawah.  Akibatnya serapan tembakau dari petani semakin turun. Dampaknya harga tembakau semakin rendah, petanipun semakin rugi.

Belum lagi kebijakan import tembakau yang  membuat petani tembakau semakin kelimpungan. Tentu saja hal ini akan membuat serapan tembakau petani semakin rendah lagi. Pabrik rokok besar lebih menyukai produk import dengan alasan harga lebih murah dan tembakau lebih berkualitas.

(Infografis Pertembakauan di Indonesia. Editor : Syafik)

Sedangkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 23 tahun 2019 yang mengatur tentang import tembakau ternyata tidak dijalakan secara maksimal. Sehingga jumlah import tembakau tetap tinggi. Dalam Pasal 5 (1) Importir Tembakau harus melakukan penyerapan tembakau dalam negeri sebagai bahan baku rokok kretek dan rokok putih. (2) Penyerapan tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memanfaatkan tembakau produksi petani melalui kemitraan. (3) Untuk membuktikan penyerapan tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) importir tembakau menyampaikan bukti serap tembakau petani paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah yang dimohonkan sebagai bahan baku industri tembakau.

Baca Juga :   Soal Kartu Tani, Dinas Pertanian Tunggu Laporan dari BNI

Rupanya nasib baik belum berpihak pada petani tembakau. Kondisi ini diperparah dengan datangnya pandemi Covid-19 ke Indonesia.  Dampaknya adalah pada industri hasil tembakau (IHT) adalah jumlah produksi semakin turun, karena permintaan rokok juga turun. Hal ini semakin menekan serapan tembakau petani. Dinas Pertanian Bojonegoro menyebut serapan tembakau akan turun hingga 20 persen.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *