Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) ini selalu menyajikan cerita yang menarik bak sebuah drama dengan banyak episode.
Sejak tahun 2005, drama dimulai dengan episode Tolak kerjasama dengan PT. Surya Energi Raya (SER)” dalam pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu. Dalam episode ini permasalahan penunjukan PT. SER menjadi polemik, beberapa elemen masyarakat Bojonegoro melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak kerja sama ini. Juga polemik skema pembagian saham yang dianggap tidak menguntungkan Kabupaten Bojonegoro.
Pada episode tahun 2005 itu, ceritanya Happy Ending (berakhir bahagia) untuk PT. SER, dengan tetap ditetapkanya PT. SER menjadi mitra PT. ADS dalam pengelolaan PI Blok Cepu tersebut.
PT.SER yang Menang!

Berselang 15 tahun yakni tahun 2020 saat keuntungan PT. ADS sudah menumpuk, episode baru drama PT. ADS tayang lagi, kali ini dengan judul “uang minyak yang tak kunjung dibagi”. PT. SER meminta untuk segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tahun buku 2017 -2018. Tujuanya agar dana PT. SER yang termuat dalam saham Seri-C bisa segera dikembalikan, dan tentu beserta pembagian deviden/keuntungan untuk tahun buku 2017 – 2018. Permintaan RUPS ini sudah disampaikan sejak tahun 2019, saat Bojonegoro dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 yakni Bupati Anna Muawanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto. Namun sepertinya Bupati Bojonegoro belum berkenan untuk menggelar RUPS PT. ADS.
PT. SER pun meradang, yang membuat episode kali ini semakin seru dan menarik. Munculah adegan aksi lapor yang dilakukan oleh PT. SER ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Laporannya tidak main-main “bupati diduga telah menghambat investasi”.
Dan lagi-lagi, PT. SER menang dalam episode kali ini, melalui pertarungan yang alot, akhirnya digelarlah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 4-Agustus-2022, uang PT. SER dalam bentuk saham seri-c pun dikembalikan nilainya Rp. 1,3 Triliun masih ditambah dengan deviden tahun buku 2017-2018 dengan nilai Rp. 388 miliar lebih.
PT. SER yang Menang (lagi)!

Dua tahun PT. ADS “adem ayem” Direktur PT. ADS yang ditetapkan dalam RUPS kala itu yakni Lalu M. Syahril Majidi, menjalankan tugasnya dengan baik, RUPS demi RUPS dilaksanakan salah satu keputusanya adalah pembagian deviden untuk PT. ADS dan Mitranya PT. SER, Pemkab Bojonegoro pun mendapatkan pendapatan dari deviden tersebut. Juga keputusan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), program ini berjalan dengan lancar dan aman.
Meski pada akhir tahun 2020, ada adegan gugatan class action (Citizen Law Suite) dari Agus Susanto Rismanto yang didukung oleh Anwar Sholeh ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Namun Putusan Hakim Pengadilan Negeri saat itu menolak gugatan tersebut.
PT. SER yang Menang (lagi)!

Pada tahun 2022, episode baru dimulai, kali ini judulnya “Pemberhentian Direktur Utama” . Episode ini menarik pasalnya secara tiba-tiba Lalu M. Syahril Majidi diberhentikan dari jabatan Direktur PT. ADS. Apalagi pemberhentian Dirut PT. ADS ini dilakukan oleh Bupati Bojonegoro dengan mengeluarkan SK pemberhentian. SK Bupati ini muncul pasca RUPS yang digelar pada 26 Agustus 2022.
Peristiwa ini menjadi tidak lazim dalam perusahaan perseroan terbatas (PT) karena meski sebuah BUMD, keputusan pemberhentian seorang direktur atau komisaris harus diputuskan dalam RUPS tanpa perlu Surat Keputusan (SK) dari Komisaris atau Pemegang saham atau KPM, dalam hal ini Bupati Bojonegoro. Seperti saat pengangkatan Direktur PT. ADS diputuskan dalam RUPS yang digelar pada 4-Agustus-2020 lalu. Dan hasil RUPS dituangkan dalam sebuah dokumen keputusan RUPS yang selanjutnya dicatatkan di notaris.
Jika melihat aturan tentang BUMD pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Terdapat dua bentuk BUMD, yaitu: 1) Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan 2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. (https://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2291/14.125-Reviu-Literatur-Pengelolaan-Badan-Usaha-Milik-Daerah).
Maka PT. ADS masuk dalam kategori Perusahaan Perseroan Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), pasalnya kepemilikan modalnya terbagi atas saham yang dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.
Karena PT. ADS berbentuk perseroan daerah maka berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pasal 66, Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS.
Pun dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 54 37 tahun 2018 pasal 55 yang menyebutkan hal yang sama. Namun alih-alih menggelar RUPS dengan agenda Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, berubah menjadi agenda Pemberhentian Diretur Utama. Padahal sebuah RUPS tidak dipekenankan merubah agenda RUPS yang sudah disampaikan dalam surat undangan RUPS yang ditujukan kepada para pihak.
Masyarakat Bojonegoro hanya bisa menikmati episode demi episode drama di PT.ADS ini, namun harus menerima kenyataan uang dengan nilai triliunan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat Bojonegoro tak sepenuhnya dapat dinikmati.
Siapa yang akan menang dalam drama PT. ADS dalam episode “Pemberhentian Direktur PT. ADS” ini, kita tunggu ceritanya pada episode berikutnya pada media online yang sama. Terima kasih
Penulis : Syafik