Surat Redaksi
Bu Anna Meresmikan Graha Buana. Salahkah Penamaan Gedung itu?

oleh 586 Dilihat
oleh
(Gedung Graha Buana, Komplek Kantor Pemkab Bojonegoro, Jalan Mastumapel Bojonegoro. Foto : akun twitter @Bojonegoromu)

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah meresmikan Gedung Graha Buana, Sabtu 8-4-2023. Gedung yang rencananya digunakan untuk Bupati Bojonegoro berkantor ini, dibangun dengan anggaran sebesar Rp. 17 miliar lebih.

Keberadaan nama Buana ini menjadi menarik untuk dicermati, pasalnya nama Buana untuk gedung itu akan berkonotasi dengan nama Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang memang dipanggil dengan Bu Anna.

Setidaknya sudah ada tiga sarana umum yang menggunakan nama Buana, selain Graha Buana yakni pasar burung dinamakan dengan Pasar Buana Lestari, juga ada nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perumda Air Minum Tirta Buana

Salahkah penamaan sarana umum dengan nama Buana?

Untuk mengukur salah benar dalam sebuah tata pemerintahan maka harus didasarkan pada ada atau tidak adanya aturan yang dilanggar dari penamaan tersebut. Namun selama ini untuk penamaan jalan dan gedung negara belum ada aturan dari pemerintah pusat. Sehingga masing-masing daerah membuat aturan sendiri baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tujuan dibuatnya Perda atau Perkada penamaan jalan dan sarana umum dari banyak daerah, hampir sama di antaranya adalah

  • sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan jasa seseorang atas perjuangnnya dalam pembangunan baik tingkat nasional, regional dan daerah;
  • melestarikan budaya daerah berdasarkan karakteristik/ kearifan lokal;

Dalam hal penamaan jalan dan gedung  dalam Perda-perda tersebut memuat aturan yang hampir sama juga  misalnya penamaan jalan dan sarana umum menggunakan

  • nama pahlawan nasional atau peristiwa bersejarah, atau nama tokoh daerah atau tokoh masyarakat lokal, yang dianggap berjasa dan telah meninggal dunia,
  • nama/kata yang mencerminkan adat dan kebudayaan lokal, atau nama-nama flora dan fauna, atau nama-nama geografis,
  • kata yang mencerminkan nilai-nilai religius/keagamaan, atau nama/ kata yang mencerminkan semangat membangun, kegotong royongan, persatuan dan kesatuan dalam rangka penanaman jiwa dan nilai-nilai Pancasila;
Baca Juga :   Tak Menyerah, Anwar Sholeh Kembali Menggugat Anna Muawanah, Senilai Seribu Rupiah

Bahkan di Perda Kota Bandung disebutkan bahwa harus dihindari penggunaan nama diri dan orang masih hidup.

Untuk prosedurnya penamaannya di Perda Kota Surabaya disebutkan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.

Di antara daerah yang telah  membuat Perda tentang penamaan jalan dan gedung adalah;

  • Kabupaten Konawe Kepulauan  dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2019
  • Kabupaten Kolaka Timur dalam  Peraturan Daerah  Nomor 15 Tahun 2018.
  • Kota Bandung  melalui Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2015.
  • Kota Surabaya melalui Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2018
  • Dan masih banyak lagi Kabupaten/kota yang telah membuat Perda tentang Penamaan jalan dan gedung atau sarana umum ini .

Jadi pada intinya perlunya perda tentang penamaan jalan dan gedung atau sarana umum adalah untuk menertibkan penamaan, memberikan penghargaan atas jasa pahlawan dan juga untuk menjaga identitas budaya lokal. Keberadaan Perda juga menjaga agar nama yang sudah disematkan tidak mudah diganti seiring dengan perubahan kepemimpinan.

Di Bojonegoro sendiri belum ada Perda atau Perbup yang mengatur soal penamaan nama jalan dan sarana umum (silahkan koreksi kalau salah), sehingga penamaan nama jalan dan gedung sarana umum,  tergantung pada Bupati.

Baca Juga :   Bupati Anna Resmikan Gedung Graha Buana

Namun demikian semestinya bahwa penamaan nama  jalan dan gedung atau sarana umum tidak bisa sewenang-wenang agar tidak terkesan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Semestinya punya alasan rasional yang dapat diterima oleh masyarakat umum. Seperti aturan penamaan yang tertuang dalam Perda-perda d iatas.

Misalnya penamaan Pendopo Malowopati, ini didasarakan pada legenda tentang kerajaan Malowopati yang ada di Bojonegoro, atau Jembatan Sosrodilogo adalah sebuah penghargaan atas jasa Tumenggung Sosrodilogo dalam melawan penjajah belanda.

Atau seperti penamaan jalan Lettu Suyitno yang merujuk untuk menghargai Perjuangan Lettu Suyitno dalam Perang melawan belanda. Atau nama Jalan KH. R.M Rosyid yang merupakan salah satu penyebar Agama Islam di Bojonegoro.

Nah ketika Bupati Anna Muawanah memberikan nama Buana untuk gedung, memberikan nama untuk pasar dan juga perusahaan daerah, tentu tidak salah. Pasalnya memang belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

Namun sepertinya perlu ada penjelasan yang dapat diterima oleh nalar terkait penamaan tersebut. Atas dasar alasan budaya, atau alasan sejarah atau alasan lainnya? Sehingga penamaan tersebut tidak terkesan hanya untuk kepentingan pribadi.

Untu itu  perlu ada upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang penamaan jalan dan gedung atau sarana umum.  Seperti yang dilakukan oleh daerah-daerah yang lain agar penamaan nama jalan dan gedung tidak sewenang-wenang.

Penulis: Syafik

 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *