“Miris,melihat data pernikahan dini di Bojonegoro, lebih miris lagi ada anak usia 13 tahun yang akan menikah.” Itu adalah ungkapan keresahan aktifis perempuan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro Nafi Himma.
Berdasar laporan United Nation Children Fund (Unicef) tahun 2020, dimana pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah. Perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900. Angka ini menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.
Dari hasil studi yang dilakukan oleh Unicef tersebut diketahui akar dari perkawinan dini/perkawinan anak, terdiri dari beberapa aspek. Yakni individu, keluarga, komunitas maupun struktural. Secara umum, studi ini mengidentifikasi beberapa faktor yang erat kaitannya dengan praktik perkawinan anak. Seperti faktor ekonomi, budaya, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan ketenagakerjaan. Beberapa faktor tersebut juga secara bersamaan menjadi pendorong sekaligus pelindung untuk mencegah praktik perkawinan anak, selama digunakan dengan pendekatan yang tepat.
Perkawinan anak sendiri memberikan dampak buruk diantarnya adalah dampak terhadap pendidikan anak yang dinikahkan yakni perkawinan anak mengingkari hak anak untuk memperoleh pendidikan, bermain, dan mencapai potensi mereka secara optimal karena dapat mengganggu atau mengakhiri masa penting kehidupan.
Dampak berikutnya adalah perkawinan anak berdampak pada partisipasi tenaga kerja anak perempuan dan perempuan. Anak perempuan yang melangsungkan perkawinan pada usia dini memiliki kecenderungan untuk dikeluarkan dari sekolah. Anak perempuan yang sudah melangsungkan perkawinan mengalami beban yang tinggi dari pekerjaan rumah tangga, dan seringkali terisolasi serta tidak dapat mengakses jaringan sosial, pengetahuan baru, dan keterampilan baru serta sumber daya yang memungkinkan dalam pengembangan ekonomi.
Pada sisi kesehatan lebih beresiko lagi yakni Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.
Di Bojonegoro sendiri angka perkawinan anak dilihat dari permohonan diska terus mengalami kenaikan, dari tahun 2017 hingga tahun 2019, Kenaikan semakin tinggi setelah diundangkanya UU nomor 6 tahun 2019 yang mulai berlaku efekti bulan Oktober 2019.
Dari sisi umur masih terdapa anak usia 13, 14 dan 15 tahun (usia SD dan SMP) yang juga mengajukan permohonan diska,
Di Bojonegoro sendiri, perkawinan anak ini menjadi perhatian banyak pihak, Pengadilan Agama, Kantor Kementrian Agama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan, Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Masing-masing pihak sudah melakukan upaya untuk mencegah perkawinan anak ini, melalui sosialisasi, pendampingan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Meski Raperda belum melibatkan banyak pihak dalam penyusunanya juga belum secara khusus membahas tentang pencegahan perkawinan anak. Namun Raperda ini dapat dimaknai adanya goodwill dari penguasa di kabupaten Bojonegoro untuk mencegah perkawinan anak.
Sudah saatnya semua pihak yang terkait duduk bersama untuk mencegah perkawinan anak. Pasalnya permasalahan ini tidak dapat selesaikan sendiri-sendiri
Meski demikian sebagus apapun perda jika tidak mampu menyelesaikan akar pemasalahanya tidak akan mencapai tujuan diundangkanya perda tersebut. Pasalnya akar permasalahan dari Perkawinan anak diantaranya adalah 1. Kebodohan maka pendidikan jawaban nya. Bila tidak mampu sekolah. Penkab. Harus memberi bea siswa tanpa pandang bulu. Minimal lulus SMA. Berkutnya soal Kemiskinan Pemkab harus mendirikan pendidikan vokasi. Aspek skill. Selanjutnya adalah pembukaan daerah-daerah terisolasi dan yang terakhir adalah menciptakan aspek kesehatan yang mudah dan murah. Setidaknya demikian menurut pemikiran dari Kepala Panitera pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Solikin Jamik.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko