Surat Redaksi
Bertaruh Harta untuk Merebut Tahta

oleh 193 Dilihat
oleh
(Kantor KPU Bojonegoro, Foto diambil 14-5-2023. Foto : Syafik)

“enek duwite po ra? (Ada uangnya apa tidak)” itu adalah pertanyaan yang sudah jamak yang bakal diajukan oleh masyarakat saat seorang Tim Sukses menawarkan “jago” nya pada pemilihan legislatif.

Pendaftran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI untuk Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 sudah ditutup. Partai-partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah mendaftarkan bacalegnya di masing-masing tingkatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya partai politik harus berjuang untuk memenangkan pertarungan pada Pemilu legisltaif yang bekal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Masing-masing partai tentu memiliki strategi untuk mendudukkan para calegnya di gedung dewan, namun yang pasti para bakal calon yang serius untuk memenangkan pertarungan pada Pemilu 2024, harus menyiapkan uang yang cukup.

Ya, uang masih menjadi kunci keberhasilan untuk memenangkan pertarungan pada Pemilu di Indonesia, sementara visi misi dan program hanya sebatas  bahan pembicaraan saat sosialisasi atau kampanye. Sekedar agar terlihat pantas saja saat terpilih.

Gedung kantor DPRD Bojonegoro yang baru di jalan Veteran Bojonegoro

Uang yang dibutuhkan juga sangat besar sesuai tingkatan legislatifnya, semakin tinggi tingkatannya semakin besar uang yang dibutuhkan, pasalnya dibutuhkan suara yang semakin besar agar terpilih.  Uang yang harus disediakan 80 -90 persen bakal digunakan untuk “membeli” suara para pemilih, sisanya untuk sosialisasi, untuk sumbangan, untuk kampanye, untuk honor tim, transportasi, konsumsi dan administrasi.

Baca Juga :   Berikut 10 Caleg DPR RI Dapil Jatim IX  dengan Perolehan Suara Tertinggi Pemilu 2024.

Misalnya untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota, kita ambil contoh pada pemilu tahun 2019 lalu, sebuah partai di Dapil 1 Kabupaten Bojonegoro  mendapatkan satu kursi DPRD dengan perolehan  9.127 suara.

Jika satu suara dihargai Rp. 50 ribu, maka dibutuhkan uang Rp.  456 juta lebih untuk membeli suara tersebut.  Namun dalam praktiknya selalu ada suara yang hilang dari suara yang dibeli, besaranya kisaran 30 – 40 persen.  Maka untuk memenuhi perolehan suara  tersebut,  harus membeli suara sebanyak 12.777 (Suara yang dibutuhkan ditambah 40 persen) atau dibulatkan menjadi 13 ribu suara, jadi harus menyediakan uang sebesar Rp. 650 juta. Anggaran itu masih harus ditambah dengan anggaran untuk honor tim, biaya sosialisasi, transportasi dan biasa konsumsi. Ya minimal dibutuhkan anggaran Rp. 1 miliar.

Untuk Caleg DPRD Provinsi tentu jumlah suara yang dibutuhkan juga lebih besar,  kita ambil contoh  pada pemilu tahun 2019, sebuah partai mendapatkan satu kursi di DPRD Provinsi Jawa Timur dapil XII (Bojonegoro-Tuban) dengan perolehan suara 76.681 suara. Dengan perhitungan yang sama seperti pada Caleg DPRD Kabupaten diatas maka jika satu suara dibeli dengan harga Rp. 30 ribu, untuk membeli  100 ribu suara maka dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 3 miliar. Ditambah dengan anggaran lain-lain minimal dibutuhkan anggaran Rp. 4 miliar.

Baca Juga :   Surat Redaksi Milad NU Lambang NU Terlahir dari Mimpi

Demikian juga untuk DPR RI anggaran yang dibutuhkan juga semakin besar, lebih besar dari yang dibutuhkan untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi.  Pada tahun 2019, sebuah partai mendapatkan satu kursi dengan jumlah suara 110.966 suara, dengan harga yang sama dengan harga suara DPRD Provinsi, maka anggaran yang dibutuhkan Rp. 4,6 miiar untuk membeli suara saja. Jika ditambah biaya lain-lain dibutuhkan anggaran minimal Rp. 5 miliar.

Lalu siapa yang harus menyediakan anggaran sebesar itu? ya tentu para caleg yang ingin mendapatkan kursi, untuk duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Apakah setelah membeli suara dipastikan jadi, belum tentu juga. pasalnya pertarungan dengan partai  lain dan dengan antar caleg di internal partai juga sangat menentukan. ini lah mengapa pemilu menjadi ajang pertaruhan dengan resiko tinggi.

Para caleg memang harus bertaruh harta demi untuk mendapatkan Tahta.

Selamat bertanding!

Disclaimer : tulisan ini bukan menganjurkan untuk melakukan money politic, karena money politic dilarang oleh undang-undang. Tulisan ini hanya menyampaikan fakta tentang besarnya pengaruh money politic dalam pemilu.

Penulis ; Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *