Damarinfo-Bojonegoro. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan ini adalah ke tujuh yang didapat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Mengutip laman jatim.bpk.go.id, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 43/LHP/XVIII.SBY/05/2021 tanggal 5 Mei 2021, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2020. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan tersebut.
Data di lama BPK perwakilan Jawa Timur menyebutkan, ini adalah kali ke tujuh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatakan opini WTP. Pertama kali capaian WTP didapat pada tahun 2014 untuk Laporan Keuangan tahun 2021, meski mengadung catatan yakni dengan Peragrap Perjelas. Tahun-tahun berikutnya Laporan Keuangan Pemkab Bojonegoro konsisten mendapatkan opini WTP, hingga tahun 2021 ini.
Masih dari laman badan audit keuangan negara ini menyebutkan bahwa Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan bahwa ini adalah opini WTP ke tujuh yang didapat Bojonegoro. “Inggih ini yg ke 7 kalinya Kabupaten Bojonegoro dapat predikat opini WTP,” kata perempuan pertama yang menjabat posisi Sekda di Bojonegoro ini.
Penulis : Syafik