Student Loans: Jalan Lain Pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan

oleh 158 Dilihat
oleh
(Al Amrozi)

damarinfo.com – Pembangunan SDM Jadi Prioritas dalam RPJMD Bojonegoro. Dalam dokumen Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menempatkan Pembangunan Sumber Daya Manusia Bojonegoro yang Berkualitas, Unggul, Berbudaya, Berakhlak dan Bahagia sebagai Misi Pertama dalam rangka mewujudkan Visi Terwujudnya Bojonegoro Makmur Membanggakan.

Misi pertama Pemkab Bojonegoro ini selaras dengan misi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita keempat Menuju Indonesia Emas 2045, yaitu Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kesetaraan Gender, yang menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap teknologi.

Apa Bukti Keseriusan Pemerintah Daerah?

Dalam banyak teori perencanaan strategis, merumuskan tata urutan numerasi misi dari sebuah visi pasti bukan asal-asalan. Dan jika dalam dokumen RPJMD Bojonegoro 2025-2029 meletakkan Pembangunan SDM Unggul sebagai misi pertama, maka dapat diartikan bahwa Pembangunan SDM Unggul menjadi skala prioritas utama pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

Sebagai kabupaten dengan kemampuan APBD sebesar 8,2 trilyun di tahun 2024 dan proyeksi pendapatan 5,5 trilyun/tahun selama 2025-2029, seharusnya tidak sulit bagi Pemkab Bojonegoro untuk melaksanakan misi tersebut. Lalu, langkah konkrit apa yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro sebagai konsekuensi logis pelaksanaan misi pertama tersebut?

Secara umum, untuk pendidikan tingkat dasar dan menengah, belum ada terobosan baru yang dilakukan. Beberapa program unggulan masih melanjutkan program sebelumnya seperti BOSDA dan KPOB. Sedangkan untuk pendidikan tinggi, terlihat juga masih menjalankan program lama, hanya penambahan sedikit misalnya awalnya 1 desa 2 sarjana menjadi 1 desa 10 sarjana.

Perda Dana Abadi: Langkah Berani Tapi Belum Langsung Berdampak

Satu-satunya terobosan yang terlihat di awal tahun 2025 ini adalah percepatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan yang saat ini sudah rampung di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro. Meski masih ada beberapa tahapan lagi untuk disahkan sebagai Perda, namun secara substansi dapat dikatakan final.

Akan tetapi, dari dinamika yang ada, nampaknya Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan ini tidak hanya diperuntukkan khusus untuk bidang Pendidikan saja, namun juga akan digunakan untuk membiayai bidang kesehatan, teknologi, ekonomi kreatif, lingkungan hidup dan pariwisata.

Selain itu, sebagaimana dalam rumusan raperda tersebut, pemanfaatan dana abadi ini juga tidak dapat digunakan secara langsung saat ini, akan tetapi menunggu hingga tercapai nominal 3 trilyun rupiah dalam waktu maksimal tahun 2030. Dan itupun, yang bisa digunakan hanyalah hasil investasinya saja, alias bunga bank.

Baca Juga :   DPRD Bentuk Pansus Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

Misi Membangun SDM Unggul, antara Asa dan Realita

Pendidikan Jadi Penopang Utama Indeks Pembangunan Manusia

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bojonegoro terus mengalami kemajuan. Sejak tahun 2022, status pembangunan manusia Bojonegoro sudah berada di level “tinggi”. Selama 2020–2023, IPM Bojonegoro rata-rata meningkat sebesar 0,76 persen per tahun, dari 70,18 pada tahun 2020 menjadi 71,80 pada tahun 2023.

Salah satu variabel utama yang mempengaruhi IPM adalah pendidikan. Indikator pendidikan meliputi rata-rata lama sekolah (RLS) dan harapan lama sekolah (HLS). RLS menunjukkan tingkat pendidikan rata-rata penduduk, sedangkan HLS mencerminkan harapan untuk melanjutkan pendidikan. Peningkatan RLS dan HLS menunjukkan peningkatan akses dan kualitas pendidikan.

Fakta Jumlah Siswa Lulusan SMA Bojonegoro

Pada tahun 2024, angka HLS Bojonegoro 13.18 tahun, hampir setara dengan HLS Nasional yang mencapai 13.21. Artinya, anak-anak di Bojonegoro memiliki peluang untuk menamatkan pendidikan hingga lulus Diploma 1 yang meliputi pendidikan vokasi untuk keterampilan setingkat operator versi BNSP.

Data ini tentu saja menjadi tantangan Pemkab Bojonegoro dalam rangka percepatan pembangunan SDM unggul. Kita ketahui bersama, pada tahun 2025 ini, total lulusan siswa SMA, SMK dan MA di Bojonegoro sebanyak 17.063 siswa. Terdiri dari 3.849 MA, 5.841 SMA dan 7.373 SMK.

Jumlah lulusan SMA per tahun adalah angka penduduk usia kuliah (pendidikan tinggi) dengan rentang usia antara 19-23 tahun. Jika per tahun terdapat 17.000 anak lulus SMA, maka jumlah anak usia kuliah 51.000 anak dengan asumsi jumlah lulusan (tahun) x 4 (tahun kuliah).

Beasiswa Tidak Mampu Menjangkau Semuanya

Di satu sisi, Pemkab Bojonegoro hingga tahun 2025 telah meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan tinggi dengan jumlah sekitar 3.785 mahasiswa yang terdiri dari Beasiswa Unggulan 2.248, Beasiswa Prestasi: 739, Beasiswa 10 Sarjana per Desa : 1.139 dan Beasiswa Scientist 293 mahasiswa dengan total anggaran sebesar Rp 8,4 miliar.

Dari data itu, jumlah penerima beasiswa hanya 8% dari angka penduduk usia kuliah. Artinya, masih terdapat sekitar 47 ribu anak usia kuliah yang berpotensi tidak bisa melanjutkan pendidikan tinggi atau rentan putus kuliah karena keterbatasan biaya dan atau faktor lainnya.

Pinjaman Pendidikan, Solusi Nyata dan Berkelanjutan

Belajar dari Negara Maju

Di banyak negara maju seperti Inggris, Australia, Swedia dan Amerika, pinjaman pendidikan sudah dilakukan sejak seperempat abad yang lalu. Hasilnya, akses pendidikan tinggi meningkat drastis. Di Inggris, akses anak-anak dari keluarga miskin untuk masuk di Oxford, Harvard dan perguruan tinggi lainnya meningkat. Sedangkan di Swedia, pinjaman mahasiswa bahkan hanya untuk biaya hidup selama kuliah karena seluruh biaya kuliah sudah gratis.

Baca Juga :   Sukur Priyanto : “ Kita Bakal Inisiasi Perda Dana Abadi Daerah”

Wacana Nasional dan Peluang Lokal

Wacana pinjaman pendidikan tinggi juga sudah dilontarkan oleh Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie. Bahkan, Kemdiktisaintek, Bryan Yuliarto, sudah berencana akan meluncurkan program ini pada akhir 2025.

Lalu, apa yang bisa dilakukan di Bojonegoro? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, ada tiga aksi besar yang saat ini sedang dilakukan. Pertama, Misi Membangun SDM Unggul, kedua, Beasiswa Pendidikan yang terbatas, dan ketiga, Finalisasi Perda Dana Abadi Pendidikan. Maka jawaban dari tiga tantangan itu adalah pinjaman pendidikan.

Keunggulan Skema Student Loan

Pinjaman pendidikan akan menjawab tiga pertanyaan sekaligus. Pertama, Misi SDM Unggul akan tercapai lebih cepat karena Pinjaman Pendidikan dapat menyasar lebih luas. Di antaranya adalah ribuan anak-anak lulusan SMA, SMK dan MA yang tidak masuk kategori keluarga tidak miskin tetapi tidak mampu bayar.

Kedua, Beasiswa bersifat hibah (habis pakai) dan insidentil dengan syarat tertentu. Sedangkan Pinjaman Pendidikan sifatnya bergulir karena akan kembali menjadi modal dalam waktu yang ditentukan sekaligus mendidik tanggung jawab dan literasi keuangan kepada mahasiswa.

Ketiga, karena sifatnya bergulir dan kembali menjadi modal, maka sesungguhnya pinjaman pendidikan adalah pelaksanaan dari substansi Dana Abadi Pendidikan. Ia akan mencetak SDM Unggul baru dan terus bergulir melahirkan generasi SDM unggul berikutnya. Dan yang pasti, tidak ada modal besar yang menumpuk dalam jangka waktu yang lama.

Kebutuhan Political Will dan Kearifan Lokal

Skema Pinjaman Pendidikan sudah dirancang konsepnya oleh Kemdiktisaintek. Kita hanya butuh political will untuk mengadopsi dan merancang ulang konsep itu dengan basis local wisdom. Dan tentu saja, ini akan menjadi sejarah intelektual dan warisan terbesar Kabupaten Bojonegoro sebagai ikhtiar menghindar dari kutukan sumber daya alam.

Penulis:
Amrozi SH
Direktur Lokatantra_Pemerhati Kebijakan Publik

(Disclaimer : Artikel yang ditulis oleh warga masyarakat  dalam rubrik warga menulis menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penulis, damarinfo.com melepaskan diri dari seluruh tanggung jawab atas kebenaran atau validitas data, tanggug jawab hukum dan tanggung jawab lainnya sebagai akibat yang muncul dari artikel)