Spesialis Jaringan Curanmor di Masjid Dibekuk Polisi Bojonegoro

oleh -
Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro AKBD Mohammad Budi Hendrawan tengah memeriksa dua tersangka pelaku curanmor spesialis di halaman masjid.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Tim reserse mobil (resmob) Kepolisian Resort Bojonegoro berhasil membekuk jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis di halaman Masjid. Dari pengungkapan tersebut, berhasil ditangkap empat tersangka pelaku yang selama ini jadi target operasi (TO) polisi.

Empat tersangka pelaku yang ditangkap, atas nama Witono,40 tahun, dan Wibowo,40 tahun, keduanya warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Kemudian Kasmuji,48 tahun, dan Topik Hidayatullah,45 tahun, keduanya warga Desa Tenjolayar Kecamatan Pancalayang, Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Polisi terpaksa menembak dua kaki Kasmuji, yang melakukan perlawanan saat ditangkap. Kini tersangka ditahan di Markas Polres Bojonegoro, terhitung Rabu 29-1-2020. Sedangkan Sugeng Wibowo dan Topik Hidayatullah ditahan di Kepoisian Resort Purwodadi, Jawa Tengah, dalam perkara lain. “Satu orang tersangka terpaksa dilumpuhkan karena menyerang petugas,” ujarnya Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchamad Budi Hendrawan pada acara jumpa pers Kepolisian Resort setempat, Kamis 30-1-2020.

Kapolres Budi Hendrawan menceritakan, jika pelaku melakukan aksi pencurian dengan mencari sasaran sepeda motor terparkir di halaman masjid. Caranya pelaku merusak kunci menggunakan kunci T. Penangkapan pelaku utama ini bermula dari penangkapan Witono 40 tahun warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander selaku penadah hasil curian. Dari penangkapan itu, terungkap tersangka lain hingga total empat orang.

Baca Juga :   Ikhtiar PEPC Mulai Merawat Alam dan Mencegah Pemanasan Global dari Sekolah

Ke empat tersangka pelaku, lanjut Budi Hendrawan punya peran berbeda. Seperti Witono berperan sebagai penadah barang curian. Sedangkan Kasmuji sebagai pemetik atau pencuri langsung. Peran Wibowo, yaitu bertugas membuka pintu kunci motor dengan alat kunci T-nya dan M. Topik Hidayatullah menjadi pengawas saat aksi pencurian berlangsung.”Jadi perannya berbeda-beda,” imbuh Kapolres.

Untuk tempat kejadian perkara di Bojonegoro, meliputi, bulan Desember 2019 motor Vario putih di halaman masjid Desa Klepek Kecamatan Sukosewu, motor Honda Supra 125 di halaman Masjid Desa Bangilan Kecamatan Kapas, motor Honda Vario di halaman Masjid Desa Batokan Kecamatan Kasiman. Motor Honda Beat putih di halaman Masjid Kecamatan Sumberrejo. Motor Honda Supra 125 di halaman Masjid Desa Megale Kecamatan Kedungadem. Juga di Kabupaten Blora, yaitu motor Honda Beat di halaman Masjid Kecamatan Jiken Blora, motor Honda Beat di halaman Masjid Kecamatan Ngawen Blora. dan satu kali di Kabupaten Gerobogan, Jawa Tengah yang juga lokasinya di halaman masjid.

Baca Juga :   Konsolidasi dengan Anggota Sicita, Teguh Haryono Sampaikan Pentingnya Tindakan Nyata untuk Kemenangan Teguh - Farida

Atas kasus ini polisi menjerat dengan pasal 363 ke 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).”Pasal yang kita kenakan itu,” imbuh Kapolres.

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *