Bojonegoro, damarinfo.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro banyak memasang Speed trap diruas jalan Kabupaten Bojonegoro baik didalam kota maupun luar kota, seperti yang bisa dijumpai di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Bojonegoro.
Speed trap berfungsi untuk mengatur laju kecepatan kendaraan dan mengingatkan pengendara agar waspada terhadap kondisi sekitar.
“Speed trap atau pita penggaduh berfungsi untuk mengatur laju kendaraan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Andik Sujarwo, Kamis 21-November-2024.
Sesuai yang disampaikan Andik Sujarwo, banyak yang sudah dipasang speed trap di ruas jalan baik dalam kota maupun luar kota. Seperti kawasan sekolah dan padat aktivitas masyarakat lainnya seperti usaha dan rumah sakit dan lainnya.
“Pertimbangan pemasangan speed trap adalah Kawasan sekolah dan padat aktivitas masyarakat lainnya seperti usaha dan rumah sakit dan lainnya,” tandasnya.
Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan dengan adanya pemasangan speed trap yang terlalu banyak di satu titik di jalan Panglima Sudirman ini, seperti halnya disampaikan Miko selaku pengguna jalan mengeluhkan atas pemasangan speed trap yang terlalu banyak di jalan Panglima Sudirman Kota Bojonegoro.
“Kita berkendaraan kalau di kota kecepatannya rendah untuk lebih nyaman, tapi gara-gara ada speed trap jalannya jadi tidak nyaman,” pungkasnya.
Pemasangan speed trap sendiri telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2021.
Penulis : Rozi