Soal SPP, Pihak SMAN 1 Sugihwaras Gelar Pertemuan dengan Wali Murid

oleh -
(Pertemuan Pihak SMAN 1 Sughiwaras, Pengawas Sekolah, Komite Sekolah, Perwakilan Cabang Dinas Jawa Timur di Bojonegoro, SMA N 1 Sugihwaras Bojonegoro, Senin 24-8-2020. Foto :Humas SMAN 1 Sugihwaras)

Bojonegoro – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sugihwaras menanggapi aduan dari wali murid yang keberatan dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Antar kedua belah pihak menggelar pertemuan dengan pihak wali murid, komite sekolah, pengawas sekolah, perwakilan dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Bojonegoro, Senin 24-8-2020.

Humas SMA N 1 Sugihwaras Indah Farihatin mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut bahwa terkait pemberitaan permasalahan SPP tersebut hanya kesalah pahaman yang perlu diluruskan.

“Setelah pertemuan sudah tidak ada lagi kesalah paghaman antara kedua belah pihak,” katanya.

Saat ditanyakan perihal kelanjutan dari SPP di SMAN 1 Sugihwaras, pihaknya meminta jurnalis damarinfo.com untuk menghubungi pihak Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Bojonegoro. Dan hingga berita ini diturunkan pihak Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Bojonero tidak memberikan tanggapan atas pesan melalu Whatsapp yang dikirim oleh Jurnalis damarinfo.com.

Baca Juga :   Soal Spanduk Sekda Mundur, Bupati Blora: Saya Akan Usut Tuntas

“Tentang masalah ini silahkan datang langsung kantor cabang dinas ya pak sebagai atasan kami, yang lebih berhak menjawab” Pungkas Indah Farihatin.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (LBH AKAR) Anam Warsito menilai hasil pertemuan tersebut tidak menyelesaikan substansi permasalahan. Yakni dasar hukum pungutan kepada wali murid dan penggunaan pungutan tersebut. Dan tidak berarti jika ada satu wali murid yang tidak keberatan,  maka permasalahan tersebut selesai

Baca Juga :   Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Daftarkan Gugatan Class Action soal PT ADS

“Jika tidak ada dasar hukumnya kan berarti pungli (pungutan liar),” tegas Anam, panggilan akrabnya.

Menurut Anam, jika pungutan SPP ini tetap dilaksanakan dan uang yang sudah dibayar oleh wali murid yang sudah terlanjur dibayar tidak dikembalikan maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya salah satu  wali murid SMAN 1 Sugihwaras mengadukan adanya SPP di sekolah anaknya ke LBH AKAR Bojonegoro. SPP yang harus dibayar oleh wali murid adalah Rp. 95 ribu per bulan. Padahal berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur bahwa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur sudah gratis sejak tahun 2019.

Penulis : Rozikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *