Soal Rekom BPK, PT ADS: Pemkab Bojonegoro Negosiasi dengan PT SER

oleh 41 Dilihat
Kantor PT ADS--perusahaan milik Pemerintah Kabpaten Bojonegoro di Jalan Diponegoro.Foto/Rozikin

Damarinfo-Bojonegoro.Direktur Utama (Dirut) PT Asri Darma Sejahtera (ADS)  Lalu M. Syahril Majidi mengatakan, jika rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mulai dijalankan dimana Pemerintah Bojonegoro membentuk tim kajian dan menunjuk pihak independen melakukan telaah. Penegasan itu menanggapi statemen pimpinan DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto yang menyebut rekomendasi BPK untuk dilaksanakan.

Lalu M. Syahril Majidi mengatakan, jika rekomendasi BPK pada tahun 2016 adalah meminta kepada Pemerintah Bojonegoro untuk negoisiasi dengan PT SER. Juga di tahun 2020 BPK meminta Pemerintah Bojonegoro menyiapkan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan penarikan saham seri C, yaitu saham yang dimiliki PT SER. “Pada 5 Oktober 2020 saham seri C sudah kita bayar senilai Rp 1,363 triliun atas penarikan itu maka kita diminta pelakukan perubahan AD/ART,” ujarnya pada damarinfo.com 21-04-2021.

Direktur Utama PT. ADS Bojonegoro, Lalu M. Syahril Majidi.Foto/Syafik

Lalu M. Syahril menjelaskan, jika saham seri A senilai Rp 8 juta dengan bobot 50 persen komposisinya. Saham seri B dengan bobot 50 persen yaitu Pemerintah Bojonegoro 25 persen nilainya Rp 2 miliar dan PT SER 25 persen nilainya Rp 6 miliar. Yaitu dengan hitungan Pemerintah Bojonegoro mendapatkan nominal 25 persen dan SER 75 persen berhak dapat deviden. Sementara untuk saham seri C terkait modal untuk biaya dan sudah dibayar oleh Pemerintah Bojonegoro pada awal 2020. “Kalau hanya struktur tunggal maka tidak ada saham seri A, B dan C,” tandasnya.

Menurut Lalu M. Syahril, kalau saham tunggal maka Pemerintah Bojonegoro senilai 75 persen dan PT SER senilai 25 persen. Hal itu sesuai Undang Undang PP  terkait BUMD Nomor 54 tahun 2017 dan sesuai PP Nomor 40 tahun 2007 itu cocok, dengan catatan kalau bisnisnya statis. Akan tetapi kalau bisnisnya dinamis maka akan terjadi konflik antar pemegang saham. Makanya untuk menuju kaffah atau sempurna perlu dilakukan secara bertahap.

Saat ini, lanjut Direktur PT ADS itu, yang penting adalah dengan adanya rencana pihak ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) menambah 10 sumur baru, maka untuk investasi baru siapa yang berhak? Makanya  yang terpenting lagi adalah bagaimana kewajiban investasi dipatuhi antara Pemerintah Bojonegoro dan PT SER atas 10 sumur baru tersebut. “Saat ini belum di bahas bagaimana investasinya apabila Pemkab mendapatkan Partisipacing Interest (PI),” pungkasnya.

Sebelumnya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukur Priyanto, meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Bupati Anna Mu’awanah untuk menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019. Rekomendasi itu  terkait pembelian saham PT ADS kepada PT SER dari 25 persen menjadi 51 persen.

Hal lanjut Sukur Priyanto, tentu bukannya tanpa alasan. Karena rekomendasi dari BPK pada tahun 2019 harus dijalankan yang tentunya terlepas dari unsur politik atau apa. Akan tetapi pembelian sahan sesuai rekomendasi BPK  itu untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat, Makanya melalui adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), saat ini di tahun 2020 – 2021 pertahunnya PAD dari saham 25 persen mendapatkan Rp 120 miliar. Jadi kalau sahamnya 51 persen, maka jumlahnya tinggal mengalikan. “Kalau ada iktikad menjalankan rekomendasi BPK maka di APBD ada pos anggaran untuk itu, tapi ini belum ada. kita malah jadi tanda tanya kenapa” ujarnya pada 20-4-2021 di Kantor DPRD Bojonegoro.

Penulis  : Syafik