Damarinfo-Bojonegoro – Rapat untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pangan Mandiri, Komisi C DPRD Bojonegoro berlangsung panas. Bahkan dalam rapat pembahasan ada aksi gebrak meja dari salah satu anggota legisltif.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro Khoirul Anam, dalam usulan pasal pengisian direksi pihak eksekutif selaku pengusul terkesan mengunci draf pasal tersebut. Makanya tidak dapat dirubah atau ditambahi. “Kalau sudah terkunci seperti ini, berarti pembahasan sudah selesai ngapain kita bahas,” ujarnya sambil menggebrak meja saat rapat di Bojonegoro, pada Rabu, 7-3-2021 kemarin.
Masalah ini berawal dari pembahasan pasal terkait pengisian direksi, yang mana dalam draf belum tercantum adanya uji publik. Terutama terkait keterlibatan masyarakat dalam menilai calon direksi. Hal ini dicontohkan seperti halnya di KPU yang mana dalam tahapan bakal calon bupati atau legislatif ada waktu uji publik dimana nantinya ada aduan saran dari masyarakat atau tidak.
Dalam pembahasan lanjutan Draf Raperda Perumda Pangan Mandiri ini, anggota Komisi C Sigit Kushariyanto mengusulkan agar dalam pasal tentang menjaga kondisi ekonomi di daerah yang mana di antaranya mengatur ketersediaan pangan, inflansi dan lainnya agar di singkat saja. Karena ia menilai daerah tidak mampu itu, kalau tidak ada modal ratusan miliar. “Karena ini, menjaga stabilitas harga pangan butuh modal yang besar. kita tidak ingin, Perda Perumda pangan mandiri ini hanya menjadi macan kertas saja” usulnya.
Staf Ahli Bupati Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur mengatakan setiap eksekutif membuat regulasi kebijakan apalagi pasal tentang tujuan pembentukan regulasi tetap memperhatikan visi dan misi. Sehingga seakan tujuan itu tingga di awang-awang kalau nantinya tidak mencapainya itu sudah baik, paling tidak di bawahnya sedikit. “Kita akan konsultasikan kepada pimpinan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Faisol Ahmadi menanggapi jika dalam pasal tersebut sudah tercantum dari unsur independen sehingga sudah dinilai mewakili publik.”Nantinya dalam tim tersebut ada unsur independen, dan itu kita anggap mewakili publik” tandasnya.
Menurut Faisol Ahmadi, jika pasal poin di antaranya menjaga stabilitas pangan. Tetapi jika dikatakan tugas berat, maka direksi nantinya akan melakukan progres. Namun, jika dalam penerapannya tidak sesuai Perda atau regulasi maka pemegang saham tidak akan menyetujuinya. “Kalau progresnya tidak sesuai Perda atau regulasi yang ada maka pemilik saham bisa menolak,” tuturnya menguatkan argumen Staf Ahli Bupati Bojonegoro, Kusnandaka Catur.
Rapat Pansus II yang di ketuai oleh Lasuri ini anggaran pada Perumda Pangan Mandiri untuk modal awal sudah terpasang di APBD 2021 yaitu senilai Rp 15 mikiar dari total modal yang dihitung mencapai Rp 25 miliar.
Penulis : Rizikin