Bojonegoro, damarinfo.com- Pengaduan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto ke polisi terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat. Salah satunya adalah mantan aktifis 98 dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Agus Susanto Rismanto
Gus Ris begitu akrab disapa melihat ada yang euforia dengan perseturan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, padahal hal tersebut merusak demokrasi, merusak kepercayaan rakyat atas sistem konstitusi yang dibangun dengan susah payah sejak reformasi. “Sebagai mantan aktifis 98 kita prihatin” kata pria yang saat ini berprofesi sebagai advokat, Jum’at 24-September-2021.
Lanjut Gus Ris sebagai pejabat publik seharusnya Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dapat memilah antara permasalah private/pribadi dengan permasalahan publik, dan mampu membedakan antara permasalah politik dan masalah kebijakan publik. Seharusnya menurut Gus Ris, permasalah private harus diselelsaikan dengan cara private. “Kan mereka tuntunan, koq malah jadi tontonan,” tegas mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ini.
Gus Ris juga menyentil jargon yang diusung pasangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, jargon Ngayomi dan Ngopeni menjadi pijakan dalam memipin Bojonegoro. “Dimana ngayominya, dimana ngopeninya kalau faktanya seperti ini?” pungkasnya.
Penulis : Syafik