Bojonegoro, damarinfo.com-Tenaga honorer hingga pada tahun 2023 diproyeksikan akan dihapus. Hal ini akibat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
Disebutkan, dalam UU ASN tersebut tidak ada istilah tenaga honerer. Alasannya karena yang diakui sebagai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK).
Terkait dengan PPPK pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Aan Syahbana mengaku tidak tahu dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut
“Ya kita belum tahu pak bagaimana kebijakan pusat terkait hal tersebut,” kata Aan Syahbana Selasa 18-Januari-2022.
Mengutip dari laman Antaranews.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo mengatakan, status honorer akan selesai tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,’ kata Tjahyo dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah pada tahun 2022 mengutamakan rekruitmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor Pendidikan dan Tenaga Kesehatan.
Untuk kebutuhan tenaga pada pekerjaan yang sangat basic seperti tenaga kebersihan, tenaga kemanan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga atau outsourcing.
Penulis : Syafik





