Bojonegoro-Ombudsman Jawa Timur mengirim surat ke Bupati Bojonegoro. Surat yang dikirim perihal Monitoring Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat, tertanggal 3 Januari 2020.
Edi Kuntjoro yang disebut sebagai pelapor membenarkan kebenaran surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut adalah teguran untuk Bupati Bojonegoro karena tidak memberikan laporan kepada Ombudsman atas tindak lanjut hasil monitoring tanggal 21 Nopember 2019.
Dalam rapat monitoring terkait perizinan serah guna pembangunan Pasar Ngampel, Bupati Bojonegoro hadir bersama Ombudsman dan Edi Kuntjoro sebagai pelapor. Dalam rapat tersebut Ombudsman meminta kepada Bupati Bojonegoro untuk membentuk Tim Pemerintah Kabupaten dalam waktu satu bulan.
“Sudah lebih satu bulan Bupati tidak membentuk Tim maka ada teguran dari Ombudsman,” kata Edi Kuntjoro sebagaimana yang terlampir disurat yang diterima redaksi damarinfo.com, 8-1-2020.
Edi Kuntjoro melanjutkan, pihaknya berharap Bupati komitmen dan mematuhi hasil rapat monitoring dan segera membantuk Tim Pemkab. Padahal, lanjutnya, pada saat rapat Asisten I Pemkab Bojonegoro Joko Lukito sudah menyampaikan bahwa sudah ada timnya.
“Berarti tinggal menunggu tanda tangan bupati,” pungkasnya.
Sementara isi surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta menyebutkan, hasil pertemuan monitoring Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Kamis 21 Nopember 2019 , pihak Pemkab Bojonegoro akan segera membentuk tim. Yaitu sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016 dan akan menginformasikan perkembanganya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Untuk itu pihak Ombudsman meminta penjelasan dari Bupati Bojonegoro terkait perkembangan pembantukan tim tersebut dan diberi batas waktu hingga 14 hari.
Asisten I Pemkab Bojonegoro Joko Lukito hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan damarinfo.com. Sementara itu Kepala Bagian Hukum Ahmad Faisol menyampaikan bahwa untuk permasalahan Pasar Ngampel ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Djuwana Poerwiyanto juga belum memberikan tanggapan.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko