Bojonegoro,damainfo.com – Agus Susanto Rismanto mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro 2009-2014 mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk menggunakan hak interpelasi untuk menyelesaikan permasalahan Relokasi Pasar.
Dasar yang disampaikan oleh Gus Ris-sapaan akrabnya- jika apa yang dinyatakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro adalah benar- yakni pembangunan pasar banjarejo 2 (pasar wisata) tidak ada kaitanya dengan relokasi pasar kota. Maka sudah ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga sudah dapat dijadikan dasar untuk mengajukan hak interpelasi. Meski Gus Ris tidak yakin DPRD punya keberanian untuk melaksanakanya.
“jadi DPRD jangan hanya PHP pedagang pasar, jika tidak serius memperjuangkan nasib para pedagang pasar, harus menggunakan hak interpelasi, berani apa tidak?” Kata Gus Ris.
Lanjut Gus Ris, kasihan para pedagang pasar kota karena sudah menaruh harapan yang sangat besar kepada DPRD. Jika tidak ada upaya yang serius dari DPRD maka para pedagang pasar pasti akan kecewa. Alasanya hasil keputusan dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) nantinya sudah dapat diprediksi hasilnya, yakni para pedagang dipersilahkan untuk mengajukan gugatan secara hukum.
Dalam pertemuan antara perwakilan pedagang pasar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilyah Sigit Kushariyanto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dan Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menyampaikan bahwa tidak pernah ada pembicaraan dari pihak Eksekutif tentang relokasi pedangan pasar yang kaitanya dengan pembangunan pasar wisata.
“pada saat Pembahasan anggaran pembangunan pasa banjarejo 2, kita tidak pernah diajak bicara tentang relokasi pedagang pasar kota” Kata Sigi Kushariyanto, Jum’at 14-1-2022.
Dalam pertemuan tersebut pihak DPRD Bojonegoro meminta sekretariat DPRD untuk membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro yang intinya permintaan penundaan relokasi pedagang pasar kota. Pasalnya jika mengacu rencana dari pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan usaha Mikro setelah tanggal 15-Januari-2022, pedangang sudah mulai menempati Pasar Wisata di Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro.
Dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 pasal 159 mengatur tentang hak interpelasi, pada pasal 1 DPRD Kabupaten mempunyai Hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat. Pasal 2 menyebutkan Hak Interpelasi adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penulis : Syafik