Bojonegoro – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro diwakili Sukur Priyanto menyampaikan sikap atas Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Karya. Sikapnya ini menjawab tuntutan masa aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Bojonegoro pada Rabu, 8-10-2020 di depan gerbang Kantor DPRD setempat.
Dalam pernyataan tersebut, Sukur Priyanto menyatakan lima sikap atas Undang Undang yang dinilai merugikan rakyat kecil utamanya kaum buruh yaitu :
1. Mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR
2. Mengutuk dan mengecam keras pemerintah yang terlibat dalam mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Karya.
3. Mengecam keras tindakan represif aparat selama proses demontrasi dan menyampaikan aspirasi public.
4. Mengajak seluruh mahasiswa, buruh dan pelajar untuk.bergabung pada gerakan kolektif untuk melakukan perlawanan terhadap UU Omnibus Law Cipta Karya.
5. DPRD Bojonegoro menyatakan menolak adanya UU Omnibus Law Cipta Karya.
“Sikap saya ini mewakili Pimpinan DPRD Bojonegoro, setelah kita melakukan komunikasi terutama Ketua DPRD Pak Imam Solikin” tandasnya.
Ratusan masa aksi demontrasi ini gelombang kedua setelah masa Aliansi Bojonegoro Menggugat, jika aksi sebelumnya tanpa mempersilahkan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto untuk memberikan tanggapan.
Sementara Aliansi Rakyat Bojonegoro ini meminta DPRD Bojonegoro untuk membuat pernyataan bermaterai menolak UU Omnibus Law Cipta Karya dan mengecam tindakan reprensi aparat selama proses demokrasi.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko