Soal Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro, Tergugat Lapor ke Komisi Yudisial

oleh -53 Dilihat
oleh
(Anam Warsito dari LBH akar bersama Tan Tjien Hwat menunjukkan sejumlah berkas yang di cetak banner, Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro, Kamis 19-3-2020. Foto : Rozikin)

Bojonegoro – Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro periode 2016 – 2019 menolak rencana Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. hal tersebut di sampaikan dalam konfrensi pers yang digelar di  Klenteng  Hok Swi Bio jalan Jaksa Agung pada Kamis, 18-3-2020.

Hal ini merupakan tanggapan atas surat dari PN setempat tanggal 20 Februari 2020, dengan nomor surat W14-U10/336/Hk.02/02/2020, tentang pemberitahuan pelaksanaan cek lokasi pencocokan (Constatering), perkara nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn jo 604/Pdt/2014/PT.Sby jo 2746 K/PDT/2015 Bjn jo 2/Pdt.eks/2020/PN Bjn

Tergutat yakni pengurus TITD dengan ketua Hari Widodo Rahmad (Tan Tjien Wat), melalui Kuasa Hukumnya  Anam Warsito  (AW) dari LBH Akar mengatakan penolakan eksekusi didasarkan pada dua hal, pertama Pemohon eksekusi Gandhi Koesmianto (Go Kian An) tidak memiliki legal standing karena ia adalah pengurus periode 2013 – 2015. Dan sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang masa kepengurusanya sudah habis dan tidak berhak mengatasnamakan diri sebagai pengurus TITD.

“masa kepengurusannya sudah habis, jadi tidak berhak” tegasnya.

Lanjut AW,  dasar yang kedua atas penolakan eksekusi adalah obyek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah) yaitu pada putusan MA dengan nomor putusan 2746K/PDT/2015. Dalam amar putusanya MA menyebutkan bahwa  obyek sengketa adalah sertifikat,  namunyang dilakukan pengecekan lokasi pencocokan adalah tanah dan bangunan yang bukan merupakan obyek sengketa.

“Nomor dalam sertifikat yang di putus oleh pengadilan tidak dalam penguasaan tergugat/termohon eksekusi” tandasnya.

Masih menurur AW, dengan dasar-dasar tersebut, pengurus TITD yang sah periode 2016 – 2019 Hari Widodo Rahmad (Tan Tjien Hwat) menolak rencana eksekusi dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk membatalkan rencana eksekusi atas obyek sengketa teresebut.

Baca Juga :   Kisruh Klenteng Hok Swie Bio, Saling Klaim Penyelamatan Aset

Selain itu, Anam juga mengancam, Apabila PN Bojonegoro tetep memaksakan untuk melakukan eksekusi, maka pengurus TITD 2016 – 2019 yang sah dibawah pimpinan Hari Widodo Rahmad bersama seluruh umat akan melakukan perlawanan baik melalui jalur hukum maupun jalan lain yang di sepakati seluruh umat TITD  Hok Swie Bio Bojonegoro.

“kita akan melakukan perlawanan, kita juga sudah melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI” pungkasnya.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, pihaknya tidak menanggapi klaim sepihak baik dari  pemohon maupun termohon. karena pada prinsipnya PN hanya berpedoman pada putusan yang sudah incrah.

“PN melaksanakan tahapan eksekusi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Gandhi Koesmianto (Go Kian An) selaku pemohon eksekusi. saat di konfirmasi akan memberikan jawaban besuk (Jum’at, 19-3-2020).

“kalau besuk pagi saja gimana” jawabnya

Kronologi Konflik internal kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro

  • Tahun 2013 dilaksanakan pemilihan Ketua TITD periode 2013 – 2015, dalam pemilihan ketua antara Tan Tjien Hwat dan Go Kian An dimenangkan oleh Tan Tjien Hwat, namun pada 11-September 2013, oleh Formatur/Panitia Pemilihan Go Kian An ditunjuk dan dilantik menjadi ketua TITD. Terjadilah dualisme Kepemimpinan di TITD yakni Tan Tjien Hwat dan Go Kian An
  • 26 Nopember 2013 Go Kian an mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, dalam putusan atas gugatan Tan Tjien Hwat terjadi Dissenting Opinion.
  • Go Kian An mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam putusanya Pengadilan Tinggi Surabaya dan melalui Putusan Perdata Nomor 604/PDT/2014/Pt SBY, hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 10 Juli 2014 Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn. Pengadilan Tinggi di Surabaya, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan menyatakan sah Gandhi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua atau Pengurus terpilih Badan TITD Hok Swie Bio yang berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125 Bojonegoro, sekaligus berhak atas obyek yang disengketakan.
  • Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Tan Tjien Hwat dan jajaran pengurusnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dalam putusanya nomor 2746 K/PDT/2015, Hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga putusan hukum ini sudah incraht.
  • Desember 2015 masa jabatan kepengurusan Go Kian An sudah habis, dilakukan pemilihan pengurus baru dengan ketua panitia Hadi Sugiarto. Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 di gedung pertemuan Tri Dharma dilaksanakan pemilihan ketua TITD periode 2016 – 2019. Dan Tan Tjien Hwat kembali terpilih sebagai ketua TITD.
  • Go Kian an keberatan dengan pembentukan panita pemilihan karena sesuai AD/ART pihaknya lah yang berhak membentuk kepanitian.
Baca Juga :   Eksekusi di Kelenteng Hok Swi Bio Bojonegoro Sempat Tegang, Namun Tetap Berjalan

(Sumber : Jurnal Studi Agama-agama ISSN: (p) 2088-6330; (e) 2503-3778 V0l. 7, No. 1 (2017); pp. 133-176, UIN Sunan Ampel Surabaya.)

  • Putusan MA tidak segera di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, hingga pada tanggal 20 Februari 2020 Pengadilan Negeri Bojonegoro berkirim surat kepada pihak tergugat maupun penggugat , dengan nomor surat W14-U10/336/Hk.02/02/2020, tentang pemberitahuan pelaksanaan cek lokasi pencocokan (Constatering), perkara nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn jo 604/Pdt/2014/PT.Sby jo 2746 K/PDT/2015 Bjn jo 2/Pdt.eks/2020/PN Bjn. Untuk persiapan eksekusi atas putusan MA nomor2746 K/PDT/2015.

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *