Soal Hajatan, Polres dan Pemkab Bojonegoro Beda Pendapat

oleh 41 Dilihat
Warga di Bojonegoro yang sedang melaksanakan hajatan nikah, di sebuah tempat di Bojonegoro.Foto/Syafik

Bojonegoro, damarinfo.com- Boleh dan tidaknya digelar hajatan di Kabupaten Bojonegoro memunculnya beda pendapat antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Kepolisian Resor setempat. Masing-masing punya dasar digelarnya saat pandemi corona yang kini mulai mereda.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eva G Pandia menegaskan, hingga saat ini hajatan, seperti pernikahan dan lainnya belum boleh dilaksanakan. Namun tidak ada keterangan rinci terkait batas waktu dari tidak diperbolehkanya hajatan tersebut.“Belum Pak,” kata Kapolres Bojonegoro, Rabu 1-September-2021.

Salah satu hajatan akad nikah di Bojonegoro pada Juni 2021.Foto/Syafik

Berbeda dengan Kapolres Bojonegoro, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bojonegoro Tri Guno Sudjono Prio menyampaikan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgri) Nomor 38 tahun 2021, karena Bojonegoro masuk level 3, maka dperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan dengan pembatasan. Di antaranya dihadiri maksimal 20 orang dan tidak diperkenankan makan ditempat. “Bojonegoro level 3, sesuai diktum kelima boleh dengan ketentuan,” KataPria yang juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro, Rabu 1-September-2021.

Lanjut Triguno, untuk pelaksanaanya warga diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimca). Yakni Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Kasus Kriminalitas di Bojonegoro Tahun 2020 Naik

Rujukannya pada Inmendagri terbaru tertanggal 30 Agustus 2021 Nomor 38 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dn 2 Jawa Bali, masih pada level 3, bersama dengan Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :   Kapolres Bojonegoro Berpesan Untuk Tertib Berlalu Lintas di Jum’at Curhat
(Peta Sebaran Covid-19 di Jawa Timur, 31-Agustus-2021. sumber : https://infocovid19.jatimprov.go.id/ diakses pada Rabu 1-September 2021 pukul 11.16)

Sementara Kabupaten Tuban sudah masuk Level 2 bersama dengan Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan. Dan untuk Kabupaten yang masih pada level 4 adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Berdasar pada perkembangan covid-19 di Jawa Timur yang diunggah oleh Satgas Covid Jawa Timur melalui laman https://infocovid19.jatimprov.go.id/ diakses pada Rabu 1-September 2021 pukul 11.16, Kabupaten Bojonegoro masuk zona kuning atau resiko rendah.

Penulis : Syafik

Editor   : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *