Sistem Error, Pembuatan KK di Bojonegoro Butuh Waktu Seminggu

oleh 67 Dilihat
oleh
Nomor Induk Kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kini ramai di Bojonegoro. Foto ilustrasi/Syafik

Bojonegoro, damarinfo.com – Sistem Error mengakibatkan pembuatan Kartu Keluarga (KK) harus menunggu selama seminggu untuk terbitnya KK  dari Kantor Kecamatan. meski tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuoaten setempat.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kapas, untuk mendapatkan KK baru maupun perbaikan harus menunggu selama seminggu, jika mengajukan berkas pada Senin, 23 Mei 2022 baru akan terbit pada Senin, 30 Mei 2022 sesuai tanda terima berkas dari Kecamatan setempat.

Baca Juga :   Buat SIM Sekarang Sesuai E-KTP Bukan Alamat

“Saya mengajukan pembaruan KK, karena ada salah satu keluarga yang meninggal, ini sesuai tanda terima akan jadi pada 30 Mei 22,” Ujar Muhammad pada Senin, 23 Mei 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro Yayan Rahman membenarkan jika aplikasi penerbiatan KK sedang ada penyatuan data nasional yang namanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. SIAK adalah salah satu terobosan terbaru Ditjen Dukcapil yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional.

Baca Juga :   Sakit Gak Ada BPJS, Bisa Pakai KTP atau SKTM

“Betul (eror) aplikasi sedang ada penyatuan data  nasional namanya SIAK terpusat,” tandasnya.

Lanjut Yayan, namun untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terpengaruh dan lancar, selain KTP layanaan akte kelahiran, kematian, surat pindah, semua lancar yang ada gangguan hanya KK.

“Membuat KTP bisa langsung jadi, monggo  yang mau buat KTP,” pungkasnya.

Penulis : Rozikin