Sidang Class Action soal PI Blok Cepu segera Digelar

oleh -
Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, tempat digelarnya sidang class action soal PI Blok Cepu.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Sidang gugatan class action dengan materi pengelolaan Participating Interest (PI) di Blok Cepu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 Agustus-2020. Gugatan ini diajukan mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto.

Untuk tergugat, yaitu Bupati Bojonegoro, juga PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT. Surya Energi Raya (SER). Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PN Bojonegoro telah resmi menunjuk Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi sebagai Ketua Majelis Hakim . Juga dua hakim, Isdariyanto dan Ainun Arifin sebagai hakim anggota.

Menurut Humas PN Bojonegoro Isdaryanto, pada sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak. Misalkan jika nanti salah satu pihak tidak hadir, maka akan tetap dilakukan pemanggilan selanjutnya. Pemanggilan paling tidak dilakukan sebanyak dua kali.”Sesuai Hukum Acara Perdata (HAP) sebanyak dua kali panggilan tidak hadir, maka dianggap melepaskan haknya,” ujarnya pada damarinfo.com 28-7-2020.

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto.Foto/Rozikin

Lanjut Humas PN Bojonegoro ini, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 dalam sidang perdata wajib melalui tahapan mediasi. Jika putusan hakim tanpa adanya mediasi, maka putusan akan batal secara hukum. Karena nantinya ketika para pihak hadir, majelis hakim memberikan pengertian tentang mediasi ke para pihak. Saat sidang, majelis hakim akan bertanya, apakah ada mediator yang bersertifikasi dari para pihak atau tidak. Jika tidak maka akan ditunjuk hakim mediator.

Baca Juga :   Ini Dia, Tiga Posisi Penting di PT ADS Bojonegoro

“Nanti, setelah ditunjuk hakim mediator maka wewenang mutlak ada pada hakim mediator. Selama jalannya mediasi sifatnya tertutup,” tandasnya.

Masih menurut Humas PN Bojonegoro, jika tercapai perdamaian, maka para pihak menuangkan hasil perdamaian dalam akta perdamaian. Dan akta dibawa kedua belah pihak. Kemudian ditetapkan oleh majelis hakim, yaitu akta van dading (akta perdamaian). Akta van dading menurut hukum sudah seperti hasil putusan tingkat kasasi.

Selain itu, lanjut Isdaryanto, dalam persidangan tidak ada aturan berapa kali harus digelar sidang. Namun ada tahapan yang harus dilalui jika mediasi tidak ada kesepakatan. Yaitu tahapan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik. Jika ada eksepsi maka ada putusan sela. Tetapi jika tidak, langsung pada putusan akhir setelah melalui tahapan-tahapan selanjutnya. Yaitu mulai pemeriksaan bukti surat kedua belah pihak. Saksi – saksi, kesimpulan dari para pihak dan kemudian putusan.

Baca Juga :   Surat Redaksi   Akhir Drama RUPS PT. ADS

Menurut Isdaryanto, sidang baru digelar 4 Agustus 2020. Karena para pihak ada yang berdomisili luar wilayah hukum PN Bojonegoro. Seperti KPK RI sehingga pemanggilan melalui delegasi PN setempat, yaitu PN Jakarta Selatan. “Karena pihak berdomisili di luar Bojonegoro,” pungkas hakim yang sudah bertugas selama empat tahun di Bojonegoro ini.

Mantan anggota DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto.Foto/dok.Istimewa

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014, Agus Susanto Rismanto, mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Gugatan diterima oleh Petugas Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan nomor registrasi 29/PH.A/2020/PN.BJN. “Hari ini kita daftarkan gugatan class action di PN Bojonegoro,” katanya pada damarinfo.com, di Bojonegoro pada Selasa 7-Juli-2020.

Sedangkan yang menjadi tergugat dalam gugatan class action ini adalah Bupati Bojonegoro, juga PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT. Surya Energi Raya (SER). Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Materi gugatan adalah tentang pengelolaan Participating Interest (PI) Bojonegoro di Blok Cepu,” imbuh Gus Ris, panggilanya.

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *