Sidang Class Action PI Blok Cepu Ditunda

oleh -
Agus Susanto Rismanto, penggugat class action yang barus aja keluar dari sidang PI di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa 4-Agustus-2020.FotoRozikin

Bojonegoro – Sidang gugatan class action dengan materi pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa 4-Agustus-2020. Penyebabnya, para tergugat dalam sidang hukum perdata ini berhalangan hadir di lokasi persidangan.

Majelis hakim PN Bojonegoro yang diketua Salman Alfarasi dengan dua anggota Isdaryanto dan Ainun Arifin yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk menunda jalannya sidang perdana tersebut. Dijadwalkan sidang digelar pada tiga pekan ke depan atau 25-Agustus 2020, mendatang akan kembali di gelar.

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, sidang ditunda karena para pihak belum hadir lengkap. Sementara yang hadir hanya penggugat sama tergugat 1 (Bupati Bojonegoro). Sementara tergugat 2 (PT SER), tergugat 3 (PT ADS), turut tergugat 1 (Ketua DPRD Bojonegoro) dan turut tergugat 2 (KPK RI) tidak hadir, sehingga ditunda untuk dilakukan pemanggilan kembali pada sidang tanggal 25 Agustus 2020.

“Penundaan sidang tiga pekan ke depan karena pemanggilan turut tergugat 2 (KPK RI) ada di Jakarta Selatan, maka harus melalui panggilan delegasi PN setempat, yaitu PN Jakarta Selatan,” ujarnya pada Selasa 4-Agustus-2020.

Baca Juga :   Pengumuman LelangTerbuka PT. Asri Dharma Sejahtera

Sementara itu Agus Susanto Rismanto selaku penggugat, berharap para tergugat bisa menghadiri sidang gugatannya tersebut. Karena Negara Indonesia adalah negara hukum dan di pengadilan memikirkan kepentingan rakyat tidak secara personal. “Negara kita ini negara hukum, kita mikirin rakyat, saya berharap para aparatur negara tersebut hadir,” tegasnya anggota DPRD Bojonegoro tahun 2004-2008 dan 2009-2013 ini.

Lanjut Gus Ris, biasa disapa, saat ini dividen PI Blok Cepu belum dibagi dan masih utuh uangnya. Apalagi masalah ini proses hukum masih berlangsung sehingga kalau dibagi maka ada konsekuensinya. Diharapkan masalah ini selesai secepatnya dan yang jelas selesai sesuai tuntutan yang telah diajukan. “Kita berharap bupati (Bupati Bojonegoro) ini yang pro kita, buktinya hadir hari ini,” pungkasnya.

Baca Juga :   Dari PI Blok Cepu, PT. SER sudah Dapat Untung Hampir 1 Triliun

Seperti diketahui sidang gugatan class action dengan materi pengelolaan Participating Interest (PI) di Blok Cepu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 Agustus-2020. Gugatan ini diajukan mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto.
Untuk tergugat, yaitu Bupati Bojonegoro, juga PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT. Surya Energi Raya (SER). Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Humas PN Bojonegoro Isdaryanto, pada sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak. Misalkan jika nanti salah satu pihak tidak hadir, maka akan tetap dilakukan pemanggilan selanjutnya. Pemanggilan paling tidak dilakukan sebanyak dua kali.”Sesuai Hukum Acara Perdata (HAP) sebanyak dua kali panggilan tidak hadir, maka dianggap melepaskan haknya,” ujarnya pada damarinfo.com 28-7-2020.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *