Blora-Parlan alias Coro warga Desa Sukorejo, Tunjungan, Blora akhirnya ditangkap polisi pada Kamis –November-2020. Duda yang hendak menikah lagi itupun terpaksa harus mengurungkan niatnya mempersunting perempuan pujaan hatinnya.
Sebelum ditangkap polisi, Parlan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat hari. Tapi naas menghampirinya, polisi akhirnya mencocok setelah ditangkap dari persembunyiannya. Parlan ditangkap lantaran membawa lari sebuah smart phone milik Wartini warga Kecamatan Bogorejo, Blora, yang dikenalnya empat bulan lalu melalui facebook. Parahnya, ini adalah kali kedua dirinya berurusan hukum dengan kasus yang sama. Namun, hukuman di balik jeruji yang pernah dia jalani tak membuatnya jera.
Kepala Polres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono mengungkapkan, Parlan merupakan residivis penipuan.. Smart Phone merk Vivo milik korban telah dibawa lari tersangka saat berada di parkiran Alfamart di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan.”Ya, karena bawa lari hand phone,” ujarnya.
Kronologis kejadian, tersangka dan korban janjian bertemu di Gudang Banyu Kelurahan Tegal Gunung. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor korban untuk jalan jalan.Akhirnya keduanya istirahat di Alfamart Desa Tamanrejo, dan di lokasi itulah tersangka melancarkan aksinya dengan berpura pura meminjam smart phone milik korban untuk memotret kendaraan truk yang akan dibelinya. “Selama berkenalan di dunia maya, pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban,” kata Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono, Jumat 6-11-2020.
Menurut korban, dirinya baru kenal empat bulan dengan tersangka melalui dunia maya. Tapi pada pertemuan kedua tersangka membawa lari HP nya.”Setelah kita lakukan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya pada Kamis 4-11-2020 tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di rumah calon istri tersangka di wilayah Tunjungan. Tersangka ini pernah dihukum dalam perbuatan serupa.
Modus operandinya, tersangka pelaku mendekati korban di saat sedang ada masalah dengan suaminya. Atas kejadian tersebut korban rugi Rp2.600.000,00. Tersangka pelaku dijerat pasal Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana maksimal Empat tahun penjara.
Kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu mawas diri dalam pergaulan, apalagi saat baru kenal didunia maya jangan terlalu mudah percaya.
Penulis : Ais