Bojonegoro, damarinfo.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang di Ketuai I Ketut Suarta dan dua anggota Emma Ellyani, Abdul Gani memvonis terdakwa Sodikin Ketua Forum Pendidikan Qur’an (FPQ) Bojonegoro atas dugaan korupsi bantuan operasional TPQ dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,-
Dalam amar putusannya, bahwa berdasarkan Amar Putusan Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 26 April 2022, menyatakan Terdakwa Shodikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majlis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalsni oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 1 tahun penjara.
Pinto Utomo selaku Penasehat Hukum terdakwa Sodikin mengatakan, jika pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Masjlis Hakim tersebut, dengan argumentasi bahwa putusan hakim di anggap tidak berkeadilan karena tidak melihat fakta-fakta persidangan yang telah di lalui, sementara tidak satupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) bisa membuktikan bahwa terdakwa Shodikin terbukti memerintahkan Kortan untuk meminta ke lembaga TPQ/TPA penerima bantuan operasional BOP Covid-19.
“Selama persidangan terdakwa tidak terbukti menerima uang dari TPQ/TPA yg berasal dari pemotongan bantuan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, JPU melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Edward Naibaho menyampaikan atas putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun penjara, pihaknya menghormati putusan yang diputus oleh Majelis Hakim tersebut. Namun demikian, putusan tersebut menurutnya selaku penuntut umum belum mencerminkan rasa keadilan dimasyarakat, dan jauh dari tuntutan pidana yang telah di ajukan yaitu selama 7 tahun penjara, selain itu perbuatan terdakwa dilakukan di masa Pandemi Covid,-19.
“Oleh karena alasan tersebut, penuntut umum mengajukan Upaya Hukum Banding,” pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-04/M.5.16.4/Ft.1/11/2021 tanggal 12 April 2022 An. Terdakwa Shodikin, menyatakan terdakwa Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan JPU meminta Majlis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 4 tahun penjara.
Penulis : Rozikin