Damarinfo.com
  • Peristiwa
    • Jawa Timur
    • Bojonegoro
    • Lamongan
    • Tuban
    • Blora
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Migas
  • Menu Lain
    • Opini
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Jawa Timur
    • Bojonegoro
    • Lamongan
    • Tuban
    • Blora
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Migas
  • Menu Lain
    • Opini
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Wisata
No Result
View All Result
Damarinfo.com
No Result
View All Result
Shodikin Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

(Sidang Perkara Korupsi Bansos Covid-19 TPQ, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 26-4-2022. )

Shodikin Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

RedaksibyRedaksi
April 26, 2022

Bojonegoro, damarinfo.com – Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya  yang di Ketuai  I Ketut Suarta dan dua anggota Emma Ellyani, Abdul Gani memvonis terdakwa Sodikin Ketua Forum Pendidikan Qur’an (FPQ) Bojonegoro atas dugaan korupsi bantuan operasional TPQ dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,-

Dalam amar putusannya, bahwa berdasarkan Amar Putusan Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 26 April 2022, menyatakan Terdakwa Shodikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majlis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalsni oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 1 tahun penjara.

Baca Juga :

Indeks Pencegahan Korupsi Bojonegoro 75,67 persen, Ini Delapan Aspeknya

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Operasional Covid- 19 Jalani Sidang Perdana

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Dana Covid-19 Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi

Pinto Utomo selaku Penasehat Hukum terdakwa Sodikin mengatakan, jika pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Masjlis Hakim tersebut, dengan argumentasi bahwa putusan hakim di anggap tidak berkeadilan karena tidak melihat fakta-fakta persidangan yang telah di lalui, sementara tidak satupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) bisa membuktikan bahwa terdakwa Shodikin terbukti memerintahkan Kortan untuk meminta ke lembaga TPQ/TPA penerima bantuan operasional BOP Covid-19.

“Selama persidangan terdakwa tidak terbukti menerima uang dari TPQ/TPA yg berasal dari pemotongan bantuan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, JPU melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Edward Naibaho menyampaikan atas putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun penjara, pihaknya menghormati putusan yang diputus oleh Majelis Hakim tersebut. Namun demikian, putusan tersebut menurutnya selaku penuntut umum belum mencerminkan rasa keadilan dimasyarakat, dan jauh dari tuntutan pidana yang telah di ajukan  yaitu selama 7 tahun penjara, selain itu perbuatan terdakwa dilakukan di masa Pandemi Covid,-19.

“Oleh karena alasan tersebut, penuntut umum mengajukan Upaya Hukum Banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, sesuai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-04/M.5.16.4/Ft.1/11/2021 tanggal 12 April 2022 An. Terdakwa Shodikin, menyatakan terdakwa Shodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan JPU meminta Majlis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 4 tahun penjara.

Penulis : Rozikin

 

Tags: KorupsiKorupsi Bantuan Covid

Berita Terbaru

Tim Masih Lakukan Pendataan Lapangan, Tahapan Pembebasan Lahan Tol Ngaroban dan Demak-Tuban Masuk Tahap Berikutnya

Tim Masih Lakukan Pendataan Lapangan, Tahapan Pembebasan Lahan Tol Ngaroban dan Demak-Tuban Masuk Tahap Berikutnya

Mei 15, 2022
Ular Sanca Kembang Gemparkan Warga Banjarsari

Ular Sanca Kembang Gemparkan Warga Banjarsari

Mei 15, 2022
Timnas Indonesia vs Myanmar bertanding hari ini Minggu 15 Mei 2022 pukul 16.00 WIB di SEA Games 2022. (@pssi)

Malaysia Pilih Ketemu Indonesia di Semifinal SEA Games 2022

Mei 15, 2022
Bojonegoro Batasi Pembelian Sapi dari Luar Daerah

Tim Kesehatan Hewan di Margomulyo Awasi Hewan Ternak yang Masuk Bojonegoro

Mei 15, 2022
Kapolres Bojonegoro : Mahasiswa adalah Lokomotif Kemajuan

Kapolres Bojonegoro : Mahasiswa adalah Lokomotif Kemajuan

Mei 14, 2022

TENTANG KAMI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

MENU DAMAR INFO

  • Agama
  • Blora
  • Bojonegoro
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jawa Timur
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lamongan
  • Migas
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Sejarah
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Tuban
  • Warga Menulis
  • Wisata

PT. MEDIA ABJAT ROIS
No. AHU-0066923.AH.01.01.TAHUN 2019
NIB : 0220101151467
@2021 – Damarinfo.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Jawa Timur
    • Bojonegoro
    • Lamongan
    • Tuban
    • Blora
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Migas
  • Menu Lain
    • Opini
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Wisata

© 2021 Damarinfo.com