Bojonegoro – PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS)menyewa tanah aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk The Resident di Desa Talok Kecamatan Kalitidu pada tahun 2020 senilai Rp. 138 Juta untuk jangka waktu 10 bulan.
Angka ini didasarkan pada hasil appraisal dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Dan sejak tahun 2016 – 2020 PT. BBS tidak menyewa, tapi pinjam pakai aset dengan membayar retribusi dengan nilai Rp. 2.500 – Rp.5.000 per meter, pasalnya belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang sewa asset dari Pemkab Bojonegoro.
Sistem sewa asset Pemkab Bojonegoro baru muncul setelah terbitnya Peraturan Bupati Bojonegoro namor 30 tahun 20218.
“Dulu PT BBS pinjam pakai dengan sistem bayar retribusi dan kemudian sistem sewa pertahun” ujar Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Andi Panca pada Selasa 4-5-2021.
Lanjut Andi Panca, saat ini PT BBS akan kembali menyewa namun masih proses pengajuan sewa kepada Bupati, karena nantinya yang di sewa tidak hanya lahannya saja akan tetapi sudah dengan bangunannya setelah ada serah terima dari PT. Etika Dharma Bangun Sejahtera (EDBS) kepada Pemkab Bojonegoro.
“jadi, untuk nilai sewa nantinya kita masih menghitung. dan kita sudah mengajukan kepada KPKNL” tandasnya.
sementara itu, Direktur PT BBS Thomas Gunawan saat dikonfirmasi melalui WatsApp belum memberikan jawaban atas berita tersebut.
Seperti diketahui bahwa PT. BBS bekerja sama dengan PT. Etika mengelola aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Desa Talok Kecamatan Kalitidu tersebut.
Di atas tanah tersebut dibangun properti untuk perkantoran yang disewakan kepada Exxonmobil Cepu Limited (EMCL) dan saat ini disewa oleh Pertamina EP Cepu (PEPC) dengan nilai sewa Rp. 29 miliar. Dari kerjasama pengelolaan The Resident tersebut, PT. BBS mendapatkan 5 persen dan PT. Etika mendapatkan 95 persen.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Lasuri meminta agar ada perubahan pembagian keuntungan antara PT. BBS dan PT. EDBS yang menguntungkan Bojonegoro.
“mereka sudah lama menikmati keuntungan” Kata Politisi Partai Amanat Nasional asal Kecamatan Baureno ini.
Desakan review (peninjauan ulang) juga datang dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bojonegoro terpilih Gatot Rian Eko Prabowo. Pihaknya mendesak agar perjanjian yang dibuat harus saling menguntungkan.
“ini tidak adil untuk Bojonegoro” Tegas Gatot-panggilanya-
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik