Bojonegoro – Serapan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kabupaten Bojonegoro per 31 Juli 2020 sebesar 25 persen. Penyebabnya, adanya realokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Arifah mengatakatan, penyebab serapan yang 25 persen tersebut karena adanya realokasi (alokasi ulang) dan refocusing anggaran untuk covid-19. “Untuk serapan anggaran covid-19 tersebar di masing-masing OPD,” kata Luluk panggilannya pada damarinfo.com, Jumat 7-Agustus-2020.
Data APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, setelah refocusing (menunda atau membatalkan kegiatan yang tak relevan) dan realokasi anggaran sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 tahun 2020. Yaitu tentang perubahan ke lima atas Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD tahun 2020.
Disebutkan bahwa jumlah total belanja daerah adalah Rp. 5.562.842.528.963,13 (Lima triliun, lima ratus enam puluh dua miliar lebih). Jika serapan anggaran sebesar 25 persen maka jumlah anggaran yang sudah terserap adalah Rp. 1.390.710.632.241,- (Satu triliun tiga ratus sembilan puluh miliar lebih).
Mengutip data dari laman monev.lkpp.go.id (diakses terakhir tanggal 7-8-2020, pukul 20.09), serapan anggaran nasional adalah 21,57 Persen. Sehingga serapan anggaran di Kabupaten Bojonegoro lebih tinggi dari serapan anggaran secara nasional. Hal ini berdasar pengakuan Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro Luluk Arifah.
Data berbeda disebutkan dalam laman monev. Lkpp.go.id tersebut, yang menyebutkan bahwa progres keuangan Kabupaten Bojonegoro hingga bulan Juli 2020 adalah 18.33 persen, dengan progres fisik sebesar 37 persen.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko