Bojonegoro – Tabrakan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Balen, tepatnya di depan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Balen, Minggu malam 8- Juni-2020. Akibat dua remaja yang rata-rata berusia di bawah 13 tahun mengalami luka berat.
Pengendara naik motor Honda CBR berumur 13 tahun yang berboncengan bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB yang berjalan memotong dari arah berlawan. Akibatnya, kedua pengendara mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, pihaknya meminta agar para orang tua cermat untuk tidak memberikan izin anak usia di bawah 17 tahun membawa kendaraannya. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwanya dalam berlalu lintas sehingga tidak terlibat kecelakaan. “Karena belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan berlalulintas,” tandasnya.
Lanjut AKP Ismawati, secara aturan, anak di bawah usia itu belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang gampang berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik – tehnik dalam berkendaraan. Seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.“Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor,” ujar mantan Kasat Binmas Polres Bojonegoro ini.
Penulis : Rozikin