Bojonegoro – Rencana Penasehat Hukum (PH) Tan Tjien Hwat untuk melaporkan Go Kian An atau Gandhi Koesmianto ke Kepolisian mendapatkan tanggapa dari Go Kian An.
Menurut Go Kian An, apa yang dilakukan oleh pihak Tan Tjien Hwat adalah upaya pengalihan isu dari isu pengalihan aset kepada isu sengketa Kepengurusan.
“ini upaya pengalihan isu” Kata Go Kian An
Go Kian An menambahkan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2746K/PDT/2015 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang intinya adalah pertama tentang kepengurusan, kedua tentang pengalihan asset (Perbuatan Melawan Hukum), pihaknya mengaku jika dalam hal ini sudah cukup sabar, meski banyak pihak yang memberikan saran agar melaporkan Tan Tjien Hwat ke ranah hukum tentang pidana pengalihan asset. Kerena mengacu putusan MA halaman 79, seluruh asset yang bergerak maupun tak bergerak telah beralih dengan cara Hibah ke yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) milik pribadi Tan Tjien Hwat
“Kita ini memperjuangkan Tempat Ibadah (klenteng)” Tegas Go Kian An
Go Kian An menegaskan kalau pihaknya dipojokkan terus, dengan terpaksa pihaknya akan laporkan Tan Tjin Hwat ke ranah hukum pidana dengan pasal penggelapan dan penipuan.
“Kami punya bukti Akta No 1 (4-4-2011), seluruh Aset yayasan HSB telah dihibahkan ke yayasan HSBB milik pribadi Pak Hwat” tegasnya.
Go Kian An memberikan analogi sengketa ini seperti kebakaran rumah, tetangga yang melihat ada sepeda motor didalam rumah yang terbakar itu, mengambil dan mengamankan dirumahnya sendiri. Setelah api padam, tetangga yang mengambil sepeda motor itu mengklaim sepeda motor itu miliknya. Dengan alasan jika tidak diselamatkan, sepeda motor itu sudah ikut terbakar. Artinya menurut dia bahwa tetangga tersebut ingin menyelamatkan sepeda motor tapi untuk dimilikinya. Dan begitulah aset-aset dari klenteng yang telah berpindah ke Yayasan HSBB milik pribadi Tan Tjien Hwat, Aset itu lah yang ingin dikembalikan menjadi milik umat.
“kalau ada umat yang menolak, umat yang bagaimana?“ Ujar Go Kian An
Sementara itu Anam Warsito selaku konsultan hukum Tan Tjien Hwat yang mengatasnamakan pengurus TITD Hok Swi Bio Bojonegoro mengatakan, jika pengalihan aset dari Yayasan HSB ke Yayasan HSBB adalah bentuk penyelamatan. karena yayasan HSB sudah mati dan tidak di perpanjang lagi.
“itu bentuk penyelamatan aset, karena yayasan HSB sudah mati dan tidak di perpanjang” terangnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik