Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memutuskan menutup seluruh tempat wisata di Bojonegoro, baik yang dikelola pemerintah kabupaten, desa maupun swasta. Menyusul meningkatnya jumlah warga yang positif tertula virus corona.
Penutupan ini juga kebetulan bersamaan dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021. Untuk menekan penularan Covid-19 ini, kemudian dilakukan penutupan terutama untuk menghindari keramaian di sejumlah titik. Terutama di kawasan pariwisata.
Dasar penutupan ini disampaikan oleh Bupati Bojonegoro melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 24-12-2020, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah atas nama Bupati Bojonegoro.
Dalam surat bernomor 188/1777/SE/412.221/2020 disebutkan alasan penutupan tempat wisata termasuk kolam renang adalah karena Kabupaten Bojonegoro sudah masuk zona merah dan berpotensi mengalami kenaikan kasus covid-19. Surat Edaran yang dikeluarkan sehari setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati bernomor 188/4706/SE/412.221/2020,
memuat tiga poin yakni
1. Menutup sementara seluruh destinasi wisata dan kolam renang, baik yang dikelola swasta, Pemerintah Desa maupun pemerintah kabupaten sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
2. Kepala OPD yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan seluruh camat se kabupaten Bojonegoro dimohon ikut memantau perkembangan covid-19 dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
3. Para camat supaya ikut memantau penutupan tempat wisata dan kolam renang di kecamatan masing-masing.
Pada tutup tahun, biasanya keramaian di Bojonegoro terkonsentrasi di beberapa tempat umum dan pariwisata. Seperti di Alun-alun Kota Bojonegoro, Khayangan Api atau Api Abadi di Sendangharjo, Kecamatan Ngasem. Juga di Taman Wisata Dander, Waduk Pacal di Kecamatan Temayang, serta di beberapa tempat wisata yang kini tumbuh subur di beberapa desa di kabupaten ini.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko