Sempat Molor, Rapat Kerja Perdana Pansus Tatib DPRD Bojonegoro Lakukan Inventarisasi Masalah

oleh -
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – Rapat Panitia Kusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro digelar pertama kalinya, namun berlangsung molor, yang semestinya sesuai jadual berlangsung pukul 09.00 WIB, baru berlangsung pada pukul 12.15 WIB diruang Badan Anggaran lantai 3 Kantor DPRD setempat, Selasa 3-September-2024.

Ketua sementara DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, Pansus Tatib agendanya adalah pembahasan draf perubahan Tatib yang nantinya akan ditetapkan di rapat paripurna sebagai “kitab sucinya” DPRD dalam menjalankan kinerja selama periode 2024 – 2024.

“Masih proses pembahasan draf perubahan Tatib, belum selesai. Jum’at 6 September 2024 akan dilanjut lagi,” tuturnya

Menurut Umar, dalam pembahasan yang telah berlangsung yaitu membahas yang sudah tercantum dalam draf perubahan maupun belum diatur didalam draf perubahan. Dalam pembahasan ini juga tidak mengesampingkan data-data pembanding dari kabupaten lain, selain itu juga menginventarisir masalah yang dihadapi di periode 2019-2024 dan hal-hal yang perlu ditambah maupun di hilangkan selama tidak bertentangan pada regulasi dalam hal ini Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Baca Juga :   Reses, Abdulloh Umar Jelaskan Realisasi 17 Program Bupati-Wabup Bojonegoro

“Saya berharap dalam proses pembahasan lebih mengarah dan lebih pada akomodatif, sesuai kebutuhan dan tidak bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi lainnya” terangnya.

Anggota Pansus Muhlasin Afan menyampaikan, dalam pembentukan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa mencontoh di DKI Jakarta, bisa berlangsung smooth. Yaitu Fraksi lebih dulu mengusulkan nama-nama calon pimpinan AKD kemudian di bahas oleh ketua fraksi dan pimpinan DPRD.

Baca Juga :   Pihak DPRD Pertanyakan Rendahnya Perkiraan SiLPA APBD Tahun 2021

“Selama ini, dalam pemilihan pimpinan AKD tidak hanya terjadi perdebatan saja namun juga konflik internal. Sehingga dengan adanya pasal yang mengatur hal itu diharapkan bisa smooth,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rapat ini membahas Pasal dan Bab Peraturan Tatib periode 2019 – 20234 yang dirasa perlu dievaluasi sebelum diberlakukan. Rapat ini dihadiri anggota Pansus Tatib DPRD Bojonegoro sebanyak 13 anggota dari jumlah anggota Pansus sebanyak 15 orang perwakilan dari 7 fraksi yang ada, dan juga Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bojonegoro.

 

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *