Sembilan Pelaku Pengeroyokan di Dander, di Amankan Polisi

oleh 213 Dilihat
oleh
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menunjukkan barang bukti dan sembilan tersangka, 19-2-2024

Bojonegoro, damarinfo.com – Sembilan dari lima belas orang di tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di di jalan Bojonegoro – Dander turut serta Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander diamankan Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, dari kesembilan pelaku tiga masih di bawah umur. Sementara 6 orang lainnya masih penyelidikan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, kejadian tindak pidana pengeroyokan ini terjadi pada 12 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB dan di laporkan oleh Ibu Korban EC 38 tahun asal Desa Ngumpak Dalem pada 13 Fabruari 2024 dengan korban meninggal dunia atas nama inisial G 18 tahun.

“Korban meninggal dunia, setelah di lempar batu mengenai wajahnya kemudian terjatuh dari atas sepeda motor,” ungkapnya pada konfrensi pers Senin, 19-Februari-2024.

Keronologi kejadian menurut Kapolres, semula sepeda motor CB yang di kendarai oleh R yang berboncengan dengan G (korban meninggal dunia) berjalan dari arah timur (pasar Mojoranu) kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 Mastrip belok ke utara arah Ngumpakdalem di saat bersamaan ada beberapa motor pelaku dari arah utara (Ngumpakdalem) menuju arah selatan, sesampainya di lokasi korban G menantang dengan mengayunkan gear ke rombangan motor yang ada di depannya.

Baca Juga :   Kapolres  Bojonegoro  Resmikan Wisata Tangguh Semeru di Khayangan Api

“Saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah korban G,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, karena tidak seimbang / oleng korban jatuh ke arah barat dan pengemudi motor jatuh beberapa meter setelah titik senggolan, selanjutnya para pelaku langsung melanjutkan perjalanan keselatan dan akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat.

Baca Juga :   Kapolres Bojonegoro Pimpin Apel Rayon I, Cek Kesiapan Personel di Tahapan Pemilu Kampanye Terbuka

“Untuk saksi ada sebanyak lima orang, kesemuanya adalah rekan korban yang pada saat kejadian bersama korban termasuk yang berboncengan dengan korban,” tandasnya

Kesembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, di kenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.

Sementara 3 tersangka anak di bawah umur yaitu G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun di kenakan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *