Bojonegoro, damarinfo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro akan sigap di bulan Ramadhan. Menyusul Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ke pemilik warung makanan dan minuman agar dipasang tirai jika buka selama Ramadhan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto menilai ketertiban warung penjual makanan dan minuman dalam mentaati imbauan mencapai sekira 90 persen.
“Kami patroli rutin, dan apabila ditemukan warung yang berjualan tanpa tirai kami tegur langsung,” tuturnya.
Semua warung penjual makanan dan minuman di Bojonegoro diwajibkan menutup tirai selama bulan Ramadhan. Tujuannya agar tidak mengganggu orang yang sedang berpuasa. Hal itu tertuang dalam SE tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, tertanggal 31 Maret 2022.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kabag Kesra Setda) Kabupaten Bojonegoro, Sahlan mengatakan, bahwa kewajiban menutup tirai warung selama Ramadhan berupa imbauan dari Pemkab Bojonegoro. Dasarnya mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022. Selain itu, juga dari hasil rapat koordinasi Forkopimda beserta dinas atau instansi terkait persiapan Ramadhan 1444 hijriah.
“Kalau dari Pemkab berupa himbauan,” katanya.
Berdasar pada SE Menag No. 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM Level 1 hingga 3 Covid-19 beserta penerapan protokol kesehatan, lanjut Sahlan, Pemkab mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada Camat, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, Kepala Desa/Kelurahan, dan Pengurus Organisasi Sosial Keagamaan.
Disebutkan, salah satu isi dalam surat imbauan tersebut diberitahukan ke pengusaha cafe, warung makan, dan restoran agar selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah yang berjualan di siang hari wajib menutup dengan tabir atau tirai agar tidak mengganggu orang yang berpuasa.
“Kepada pengusaha hiburan (billiard, play station, game online, dan lain-lain) untuk tidak beraktifitas,” ujarnya.
Juga terdapat imbauan agar tidak menyalakan kembang api, petasan atau sejenisnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan paling lama durasi waktu 15 menit.
Menurut Sahlan, dalam surat imbauan juga mengatur jumlah jamaah sesuai level pandemi Covid-19 masing-masing daerah. Penyediaan fasilitas kesehatan di tempat ibadah, juga petugas kesehatan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Termasuk kepada Forkopimcam harus koordinasi, pemantauan dan sosialisasi terkait imbauan tersebut kepada masyarakat,” terangnya.
Penulis :Rozikin
Editor ; Sujatmiko