Sekolah Kebingungan soal SE Gubernur Jatim tentang Libur dan Pelaksanaan UAS

oleh 16 Dilihat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang hadir saat ada kegiatan bersama Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, pada Jumat 24-5-2019.Foto/dok. Humas Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/1950/101.1/2020 untuk Bupati/ Walikota, Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Hal itu merespon SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 yang diterbirkan beberapa waktu lalu.

Isi SE Gubernur Jawa Timur ini tidak jauh berbeda dengan SE dari Mendikbud RI. Yakni tentang dibatalkannya Ujian Nasional dan ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas. Perbedaanya terdapat pada poin 2. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur dapat menjalankan tugas dari rumah masing-masing hingga tanggal 5 April 2020 dan kembali melaksanakan tugas di kantor pada tanggal 6 April 2020.

Baca Juga :   Jalan Protokol dan Fasum di Blora Disemprot Disinfektan

Dan pada poin 3. Kegiatan Pembelajaran dari rumah bagi peserta didik pada jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kegiatan Pembelajaran dari rumah bagi peserta didik dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020 dan kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah pada tanggal 6 April 2020;
b) Bagi Satuan Pendidikan yang berada didalam kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

Sementara pada poin 4 sama dengan SE Menteri Pendidikan yang mengatur tentang pelaksaan ujian sekolah. Salah satu aturanya adalah ujian sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Hal ini juga berlaku bagi Ujian Akhir Semester (UAS) dalam bentuk tes dengan mengumpulkan siswa juga tidak boleh dilakukan.

Baca Juga :   Hari Tani, Aliansi Mahasiswa Bojonegoro Aksi soal Reformasi Agraria

Salah satu Kepala Sekolah SMK di Kabupaten Bojonegoro mengaku bingung dengan SE dari Gubernur Jawa Timur. Pasalnya siswa harus kembali ke sekolah pada 6 April 2020 mendatang. Tetapi pada ketentuan UAS dalam bentuk tes tidak diperkenankan mengumpulkan siswa. “Ya bingung saja, siswa sudah belajar di sekolah, tetapi pada saat UAS tidak diperkenankan dikumpulkan atau masuk sekolah,” ujar guru yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Meski demikian, lanjut kepala sekolah tersebut, pihaknya tetap akan melaksanakan ketentuan dari Gubernur Jawa Timur tersebut.”Ya, tetap ikuti ketentuan,” tandasnya.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *