Bojonegoro, damarinfo.com – Sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021 tidak terselesaikan oleh rekanan. Padahal beberapa rekanan diberikan perpanjangan waktu menyelesaikan pekerjaan.
Sekretaris DPU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro Chusaifi Ivan Rahmanto mengatakan, jika di tahun anggaran 2021 memang ada beberapa pekerjaan yang penyelesaiannya tidak sesuai perjanjian kontrak sehingga hari yang ditentukan semestinya selesai. Nyatanya tidak dapat terselesaikan oleh rekanan, sehingga dilakukan perpanjangan masa kontrak. Akan tetapi beberapa pekerjaan tetap tidak kelar.
“Kita sudah memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Lanjut Ivan, seperti halnya pekerjaan TPT yang ada di jalan terusan Kedaton – Tanjungharjo Kecamatan Kapas senilai Rp. 239 juta, karena tidak bisa menyelesaikan maka di lakukan pemutusan kontrak dengan kontraktor pelaksana yaitu CV. RT. Selain itu , sebagaimana sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu kita masukkan ke daftar hitam.
“Jika ada pekerjaan yang tidak terselesaikan, maka harus ada konsekuensi yang di tanggung oleh rekanan,” tandasnya.
Harapan ke depan untuk rekanan baik dari pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) atau tender supaya di siapkan kesemuanya baik modal dan lainnya, sehingga pekerjaan bisa selesai sesuai perjanjian kontrak.
Penulis : Rozikin