Bojonegoro,damarinfo.com – Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masing-masing memiliki badan ad hoc yang akan dibentuk setiap pelaksanaan Pemilu baik itu Pemilihan Umum Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Untuk menjalankan tugasnya anggota atau biasa disebut Komisioner KPU dan Bawaslu mendapatkan hak keuangan yang diatur oleh Peraturan Presiden, dari tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota. Hak Keuangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam Perpres tersebut untuk KPU, mendapatkan Uang Kehormatan dan fasiltias-fasilitas. Untuk besaran uang kehormatan Komisioner KPU adalah sebagai berikut
- KPU RI
- Ketua : Rp 43.110.000,00
- Anggota : Rp 39.985.000,00
- KPU Provinsi
- Ketua : Rp 20.215.000,00
- Anggota : Rp 18.565.000,00
- KPU Kabupaten/Kota
- Ketua : Rp 12.823.000,00
- Anggota : Rp 11.573.000,00
Badan Pengawas Pemilu juga mendapatkan Hak Keuangan yang sama namun besarannya lebih kecil dibandingkan dengan yang diterima oleh KPU. Rincianya sebagai berikut
- Bawaslu RI
- Ketua : Rp 38.799.000,00
- Anggota : Rp 35.987.000,00
- Bawaslu Provinsi
- Ketua : Rp 18.194.000,00
- Anggota : Rp 16. 09.000,00
- Bawaslu Kabupaten/Kota
- Ketua : Rp 11.540.700,00
- Anggota : Rp 10.415.700,00
Selain uang kehormatan, para komisioner penyelenggara pemilu juga mendapatkan fasilitas diantaranya biaya perjalanan dinas.
Penulis : Syafik