Segera Disidang, Kasus KDRT Tersangka Anggota DPRD Bojonegoro

oleh 34 Dilihat
oleh
Muhamad Rozi, menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro pada 8-Oktober-2020

Bojonegoro, damarinfo.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Muhamad Rozi salah satu Anggota DPRD Bojonegoro tinggal menunggu disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sebelumnya berkas oleh Kejaksaan Negeri setempat di nyatakan lengkap, dimana berkas sempat beberapa kali di kembalikan ke Polres Bojonegoro.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Esward Naibaho menyampaikan, berkas kasus dugaan KDRT dengan tersangka Muhamad Rozi sudah dilimpahkan ke PN Bojonegoro, dan saat ini menunggu hari sidang yang ditentukan oleh PN setempat. Ia membenarkan jika beberapa kali mengembalikan berkas pelimpahan dari polisi karena belum lengkap, karena dari kejaksaan ada tahapan penelitian berkas.

“Sudah kita limpahkan ke PN, dan tinggal menunggu hari sidang saja,” ungkap pria bersuku Batak ini.

Masih menurut Edward, tersangka di kenakan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana paling lama 4 bulan penjara.

“Karena ancaman pidanya di bawah lima tahun maka jaksa penyidik tidak menahannya,” tandas pria hobi olah raga golf ini.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 4 menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sementara pada ayat satu menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Humas PN Bojonegoro Zainal Ahmad membenarkan jika kasus tersebut sudah terdaftar di bawah nomor register 215/Pid.Sus/2021/PN Bjn dengan susunan Majelis Hakim Zainal Ahmad, sebagai Ketua Majelis, Ainun Arifin dan Sonny Eko Andrianto, masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Syaiful Anam, sebagai Panitera Pengganti.

“Majelis Hakim telah menetapkan sidang pertama perkara tersebut pada hari Rabu, 24 November 2021,” jelasnya.

Lanjut Zainal Ahmad, persidangan akan digelar dengan menggunakan metode teleconfence dimana terdakwa akan menghadiri sidang secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. dan terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi.

Seperti diketahui, Muhamad Rozi di laporkan istrinya atas dugaan KDRT yang dilakukannya, telah dilaporkan ke Polres pada Senin 21-September-2020 lalu. Polisi juga telah memeriksa saksi dan juga pelapor dan terlapor. Korban mengalami retak pada lengan kiri yang diduga karena kejadian KDRT yang dilakukan suaminya dan harus mendapatkan perawatan medis.

Penulis : Rozikin

Editor   : Sujatmiko