Bojonegoro- Sebanyak 79 dari total 1316 Calon Jamaah Haji (CJH) dari Kabupaten Bojonegoro belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) reguler tahap satu, 30 April-2020. Sementara secara keseluruhan di Jawa Timur jumlah CJH yang belum melunasi BiPIH adalah 4.670 orang dari total CJH berhak Lunas yaitu 34.869 orang.
Batas akhir pelunasan BiPIH reguler tahap satu, yaitu 30 April 2020 kemarin. Data itu tertera di Seksi Urusan Penyelenggara Haji dan Umroh (Sigara Haji dan Umroh) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasigara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Masduki, pihak Kantor Kementerian Agama Bojonegoro akan melaporkan CHJ yang tidak melunasi BiPIH kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Agama RI di Jakarta. “Kita laporkan dulu ke Kanwil Jawa Timur,” kata Masduki kepada damarinfo.com, Kamis 30-April-2020.
Masduki melanjutkan, seperti dalam ketentuan penyelenggaraan haji reguler, otomatis nomor porsi haji dibawahnya akan menggantikan GJH yang tidak melunasi BiPIH. Namun yang menentukan adalah Kementerian Agama RI di Jakarta dengan menunjuk CJH sebagai cadangan.
Selanjutnya, setelah itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro akan menghubungi CJH Cadangan untuk proses pemberkasan calon yang bersangkutan. Di antaranya pembuatan paspor dan pelunasa tahap dua. Yakni tanggal 12 sampai 20 Mei 2020. “Prosedurnya seperti itu,” imbuh Masduki.
Penulis : Syafik