Sebanyak 628 Anak di Bojonegoro Kebelet Kawin

oleh 33 Dilihat

Bojonegoro – Pernikahan bawah umur di Bojonegoro atau pernikahan yang dilaksanakan oleh pasangan atau salah satu pasangan usianya belum memenuhi syarat mengalami lonjakan. Tak tanggung-tanggu, terjadi peningkatan yang tinggi atas pernikahan bawah umur terutama jika dibandingkan antara tahun 2019 dengan 2020.

Sesuai persyaratan, pemerintah dalam Undang-Undang Perkawinan setelah revisi dari Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017,tanggal 13 Desember 2018, kedua calon mempelai sudah berusia 19 tahun. Untuk dapat melangsungkan pernikahan calon pasangan harus mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama di Kabupaten/kota.

Untuk angka Diska di Bojonegoro tahun 2020 (data per 16 Desember 2020) mengalami lonjakan dibanding tahun 2019. Jika tahun 2019 yang mengajukan Diska 199 permohonan, tetapi tahun 2020 jumlah permohonan Diska sebesar 628 permohonan atau naik 400 persen.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholihin Jamik mengatakan,
faktor yang menjadi penyebab tingginya Diska di Bojonegoro adalah sudah tidak melanjutkan pendidikan. Rinciannya, lulusan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 46 persen, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 33 persen dan Sekolah Menengah Umum (SMU) 21 persen.

Faktor berikutnya adalah Ekonomi, sebagian orang tua yang mengajukan diska beralasan dengan menikahkan putra putri mereka maka permasalahan ekonomi mereka dapat terselesaikan. Dan Faktor terakhir adalah adanya revisi UU Perkawainan yang menaikan usia pernikahan calon mempelai putri dari 16 ke 19 tahun.

Baca Juga :   Di Bojonegoro: 1 dari 5 Pemuda Menikah Sebelum Usia 19 Tahun

“Faktor utama adalah kemiskinan dan kebodohan, “ katanya.

(Infografis Pernikahan Dini di Kabupaten Bojonegoro. Editor : Syafik)

Hakim di Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur Rio Satria dalam tulisanya tentang “Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang – Undang Perkawinan” menyebutkan bahwa di antara alasan yang sering dikemukakan di dalam permohonan dispensasi kawin adalah hubungan di antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya telah terlanjur melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Sehingga orang tua khawatir jika anak-anak mereka akan semakin terjerumus ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Pengadilan Agama dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin sering kali mempertimbangkan antara dua kemudaratan, kemudaratan yang terjadi akibat perkawinan di usia anak-anak (perkawinan dini) dan kemudaratan yang akan terjadi jika dispensasi perkawinan tersebut ditolak. Majelis Hakim sering kali menerima permohonan dispensasi kawin karena memandang bahwa kemudaratan yang akan terjadi jika dispensasi perkawinan ditolak lebih besar dibandingkan kemudaratan yang terjadi akibat perkawinan dini, dimana besar kemungkinan akan rusak keturunan (al-nasl) serta kehormatan (al- ‘irdl) kedua calon mempelai tersebut.

Baca Juga :   Di Bojonegoro masih ada Anak Usia 13 Tahun, Menikah

Pada sisi lain, jika dilihat Ius Constitutum yang berlaku di Indonesia, menghendaki agar pernikahan tidak terjadi di usia anak-anak. Hal demikian terlihat jelas di dalam etentuan Pasal 26 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa di antara tanggung jawab dan kewajiban orangtua terhadap anak adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anakanak.

Dalam kesimpulanya Hakim Rio Satrio menuliskan bahwa Dispensasi kawin adalah persoalan yang kompleks. Dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama harus mengemukakan pertimbangan dari berbagai aspek, seperti aspek syar’i, sosiologis, psikologis, yuridis, dan kesehatan.

Dispensasi hanya dapat diberikan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqosidu Al-Shari’ah) dalam menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl) pada tingkatan al-daruriyyah atau sekurang-kurangnya al hajiyyah, tanpa membahayakan keselamatan jiwa pihak-pihak yang terikat dalam ikatan pernikahan (hifzhu al-nafs) serta keberlanjutan pendidikan anak yang diberikan dispensasi perkawinannya (hifzhu alaql).

Penulis : Syafik

Editor  : Sujamtiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *