Sebanyak 251 Motor dan Mobil Disita Polantas Bojonegoro, Begini Syarat Mengambilnya

oleh 138 Dilihat
oleh
Ratusan motor disita selama operasi patuh semeru 2024 di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro, 31-7-2024. Foto : Rozi

Bojonegoro, damarinfo.com – Sebanyak 251 kendaraan baik roda 2 dan roda 4 di amankan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro selama 14 hari dari tanggal 15 – 28 Juli 2024 Operasi Patuh Semeru 2024. Hingga saat ini ratusan kendaraan bermotor tersebut masih terparkir di halaman kantor Satlantas setempat.

Sebanyak 251 kendaraan yang disita ini melanggar diantara 12 prioritas fatalitas kecelakaan, yaitu tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, melanggar lampu lalu lintas, kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek, menggunakan lampu isyarat (Strobo) dan isyarat bunyi (sirine), menggunakan Nopol/Nopil Palsu dan lain – Lain.

Baca Juga :   Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual
KBO Satlantas Polres Bojonegoro IPTU Ikhsan Jaelani

“Ratusan motor yang kita sita, saat di lakukan pemeriksaan pelanggar tidak membawa surat-surat dan kendaraan yang knalpot tidak sesuai standart,” ungkap KBO Satlantas Polres Bojonegoro IPTU Ikhsan Jaelani Rabu, 31-Juli-2024.

Menurut IPTU Ikhsan Kendaraan yang telah disita, bisa di ambil dengan catatan pelanggar lalu libtas tersebut datang ke pengadilan atau kejaksaan membayar denda tilang kemudian surat tanda bukti bayar diserahkan ke bagian tilang Satlantas untuk pengambilan kendaraan. Dan kendaraan hingga hari ini belum ada yang diambil lantaran jadual sisang baru akan dilaksanakan pada 1, 8 dan 10 Agustus 2024.

Baca Juga :   Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Sukowati Kapas, Satu Meninggal Dunia

“Untuk kendaraan yang tidak sesuai standart pabrik maka, kami minta untuk di ganti, sehingga saat kendaraan keluar dari kantor Satlantas sudah kendaraan yang berkeselamatan,” tandas polisi berpangkat dua balok di pundaknya ini.

Terkait penindakan pelanggaran yang kasat mata yakni berakibat fatalitas kecelakaan, lanjut IPTU Ikhsan, akan terus dilakukan, agar masyarakat tertib berlalu lintas.

“Bisa dalam bentuk patroli dan saat pengaturan lalu lintas jika di temukan pelanggaran kasat mata akan kami hentikan,” Pungkas perwira yang lama bertugas di Nusa Tenggara Timur ini.

 

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *