SE Bupati Bojonegoro Terbit, Pemilihan Kepala Desa PAW Segera Dilaksanakan

oleh 94 Dilihat
oleh
(Ilustrasi by chatgpt)

Bojonegoro, damarinfo.com – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Bojonegoro segera berlangsung setelah Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin, menjelaskan bahwa dinasnya bertugas mengatur tahapan Pilkades PAW, sementara penentuan waktu pelaksanaan menjadi kewenangan desa masing-masing.

“Minggu depan kami akan menyosialisasikan SE Bupati tentang Pilkades PAW,” kata Mahmudin.

Sebelumnya, diberitakan bahwa terdapat 19 desa di Bojonegoro yang harus segera menggelar PAW Kepala Desa. Kekosongan jabatan tersebut terjadi karena kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhenti karena alasan lain.

Dasar Hukum dan Mekanisme

Pelaksanaan PAW Kepala Desa berlandaskan Perbup Bojonegoro No. 22 Tahun 2022 (Perubahan Ketiga atas Perbup No. 29/2016). Regulasi tersebut membagi mekanisme pemilihan menjadi dua, sesuai dengan sisa masa jabatan (Pasal 21):

  1. Sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun hingga 2 tahun → pemilihan melalui Musyawarah Desa (Musdes) (Pasal 21 ayat (2)).

  2. Sisa masa jabatan lebih dari 2 tahun → pemilihan melalui pemungutan suara oleh Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar (Pasal 21 ayat (3)).

Baca Juga :   Kembalinya Sang Mantan di Balongrejo Sugihwaras

Desa yang Menempuh Mekanisme Musdes

Sebanyak 6 desa akan menyelenggarakan PAW melalui Musdes karena sisa masa jabatan kepala desa kurang dari dua tahun:

No Desa Kecamatan Sisa Masa Jabatan
1 Kapas Kapas 1 Tahun 10 Bulan
2 Sugihwaras Sugihwaras 1 Tahun 10 Bulan
3 Dengok Padangan 1 Tahun 10 Bulan
4 Jumok Ngraho 1 Tahun 10 Bulan
5 Bulaklo Balen 1 Tahun 10 Bulan
6 Sukorejo Bojonegoro 1 Tahun 10 Bulan

Desa yang Menempuh Mekanisme Pemungutan Suara

Sementara itu, 13 desa lainnya akan menggelar PAW dengan mekanisme pemungutan suara karena sisa masa jabatan lebih dari dua tahun:

Baca Juga :   Prosedur Pemilihan Kepala Desa PAW dengan Musdes
No Desa Kecamatan Sisa Masa Jabatan
1 Deling Sekar 2 Tahun 6 Bulan
2 Miyono Sekar 2 Tahun 6 Bulan
3 Bungur Kanor 2 Tahun 6 Bulan
4 Kalicilik Sukosewu 2 Tahun 6 Bulan
5 Mojorejo Kedungadem 2 Tahun 6 Bulan
6 Lebaksari Baureno 5 Tahun 2 Bulan
7 Sumbangtimun Trucuk 2 Tahun 6 Bulan
8 Punggur Purwosari 2 Tahun 6 Bulan
9 Jawik Tambakrejo 2 Tahun 6 Bulan
10 Tebon Padangan 2 Tahun 6 Bulan
11 Purworejo Padangan 2 Tahun 6 Bulan
12 Setren Ngasem 2 Tahun 6 Bulan

Dengan terbitnya SE Bupati dan kepastian dasar hukum dari Perbup terbaru, pelaksanaan Pilkades PAW di Bojonegoro kini memiliki landasan yang jelas. Tinggal bagaimana desa-desa terkait segera menindaklanjuti tahapan yang telah diatur.

Jika proses ini berjalan sesuai aturan, masyarakat desa diharapkan segera mendapatkan pemimpin baru yang mampu melanjutkan program, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat partisipasi warga dalam membangun desa.

Penulis: Syafik