Bojonegoro, damarinfo.com – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Bojonegoro segera berlangsung setelah Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin, menjelaskan bahwa dinasnya bertugas mengatur tahapan Pilkades PAW, sementara penentuan waktu pelaksanaan menjadi kewenangan desa masing-masing.
“Minggu depan kami akan menyosialisasikan SE Bupati tentang Pilkades PAW,” kata Mahmudin.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terdapat 19 desa di Bojonegoro yang harus segera menggelar PAW Kepala Desa. Kekosongan jabatan tersebut terjadi karena kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhenti karena alasan lain.
Dasar Hukum dan Mekanisme
Pelaksanaan PAW Kepala Desa berlandaskan Perbup Bojonegoro No. 22 Tahun 2022 (Perubahan Ketiga atas Perbup No. 29/2016). Regulasi tersebut membagi mekanisme pemilihan menjadi dua, sesuai dengan sisa masa jabatan (Pasal 21):
-
Sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun hingga 2 tahun → pemilihan melalui Musyawarah Desa (Musdes) (Pasal 21 ayat (2)).
-
Sisa masa jabatan lebih dari 2 tahun → pemilihan melalui pemungutan suara oleh Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar (Pasal 21 ayat (3)).
Desa yang Menempuh Mekanisme Musdes
Sebanyak 6 desa akan menyelenggarakan PAW melalui Musdes karena sisa masa jabatan kepala desa kurang dari dua tahun:
No | Desa | Kecamatan | Sisa Masa Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Kapas | Kapas | 1 Tahun 10 Bulan |
2 | Sugihwaras | Sugihwaras | 1 Tahun 10 Bulan |
3 | Dengok | Padangan | 1 Tahun 10 Bulan |
4 | Jumok | Ngraho | 1 Tahun 10 Bulan |
5 | Bulaklo | Balen | 1 Tahun 10 Bulan |
6 | Sukorejo | Bojonegoro | 1 Tahun 10 Bulan |
Desa yang Menempuh Mekanisme Pemungutan Suara
Sementara itu, 13 desa lainnya akan menggelar PAW dengan mekanisme pemungutan suara karena sisa masa jabatan lebih dari dua tahun:
No | Desa | Kecamatan | Sisa Masa Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Deling | Sekar | 2 Tahun 6 Bulan |
2 | Miyono | Sekar | 2 Tahun 6 Bulan |
3 | Bungur | Kanor | 2 Tahun 6 Bulan |
4 | Kalicilik | Sukosewu | 2 Tahun 6 Bulan |
5 | Mojorejo | Kedungadem | 2 Tahun 6 Bulan |
6 | Lebaksari | Baureno | 5 Tahun 2 Bulan |
7 | Sumbangtimun | Trucuk | 2 Tahun 6 Bulan |
8 | Punggur | Purwosari | 2 Tahun 6 Bulan |
9 | Jawik | Tambakrejo | 2 Tahun 6 Bulan |
10 | Tebon | Padangan | 2 Tahun 6 Bulan |
11 | Purworejo | Padangan | 2 Tahun 6 Bulan |
12 | Setren | Ngasem | 2 Tahun 6 Bulan |
Dengan terbitnya SE Bupati dan kepastian dasar hukum dari Perbup terbaru, pelaksanaan Pilkades PAW di Bojonegoro kini memiliki landasan yang jelas. Tinggal bagaimana desa-desa terkait segera menindaklanjuti tahapan yang telah diatur.
Jika proses ini berjalan sesuai aturan, masyarakat desa diharapkan segera mendapatkan pemimpin baru yang mampu melanjutkan program, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat partisipasi warga dalam membangun desa.
Penulis: Syafik