Bojonegoro, damarinfo.com – Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan 20 tersangka perjudian prakmatik maupun online selama 10 hari terahir, di tujuh Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Dengan perputaran keuangan para pelaku perjudian tersebut senilai 60 juta rupiah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menyampaikan, sebanyak 20 tersangka yang di amankan dalam kurun waktu tanggal 31 Oktober hingga 10 November 2024 di 8 lokasi, yaitu wilayah Kecamatan Kapas, Dander, Bojonegoro kota, Ngasem, Balen dan Sumberrejo.
“Kusus Kecamatan Balen ada 2 TKP, dari 20 tersangka semua adalah pemain tidak ada bandar,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasatreskrim pada konfrensi pers 11-November-2024.
Masih menurut Kapolres, untuk bandar judi masih terus dilakukan lidik. Untuk barang bukti yang turut diamankan dari tangan para tersangka berupa 20 handpone yang digunakan untuk melakukan praktek perjudian dan pelaku paling muda umur 22 tahun dan semua sesuai KTP pekerjaanya swasta.
“Jadi ini para tersangka diamankan saat nongkrong diwarung, main judinya mencari wifi gratis diwarung tempat Ia nongkrong,” tandasnya.
Kapolres bepesan bahwa judi dapat merusak kehidupan dan perekonomian masyarakat dan kasus ini juga telah menjadi atensi langsung presiden dan kapolri. Sehingga Polres Bojonegoro berkomitmen akan terus menindak tegas.
“Selain penindakan tegas yang dilakukan juga melakukan kegiatan preventif dengan mengedukasi terkait kecanduan judi online,” terangnya.
Salah satu tersangka mengaku kepincut setelah melihat teman-temannya main judi online, dengan alasan sebagai hiburan. Meski selama sebulan terahir ia tidak pernah menang.
“Untuk hiburan bersama teman-teman,” pungkasnya menyesal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Rozi