Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 2 Orang dan 38 Unit Kendaraan Dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam

oleh -528 Dilihat
oleh
Operasi gabungan Satreskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta dan Polsek Bojonegoro Kota Polres Bojonegoro saat penggerebekan lokasi judi sambung ayam, 2-11-2024

Bojonegoro, damarinfo.com – Satreskrim Polres Bojonegoro menggerebek arena perjudian sabung ayam di Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro, Akibatnya sebanyak dua orang diamankan dan 38 unit kendaraan turut diamankan dalam operasi gabungan Satreskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta dan Polsek Bojonegoro Kota pada Sabtu, 2-November-2024.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Ajie Sudarmono menyampaikan, jika penggerebekan arena sabung ayam berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam yang dilakukan di tepi sungai bengawan solo turut Desa Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, kemudian petugas menindak lanjuti pelaporan tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian pada saat mendatangani TKP ada beberapa orang yang melakukan perjudian jenis sabung ayam.

Baca Juga :   Jatanras Direskrimum Polda Jatim Turut Backup Kasus Perampokan Satu Kilo Emas di Bojonegoro

“Karena melihat kedatangan petugas para peserta sabung ayam langsung melarikan diri dan meninggalkan TKP,” ungkapnya pada damarinfo.com pada Rabu, 6-November-2024.

Lanjut Kasatreskrim, karena para pelaku perjudian sambung ayam berhhasil melarikan diri petugas mengamankan barang bukti dan saksi yang masih berada di TKP berupa sepeda motor sebanyak 37 unit, mobil 1 unit, ayam sebanyak 18 ekor, jam dinding 2 buah, buku catatan 4 buah, arena sabung ayam 1 set dan handphone 1 buah.

“Dua orang yang berhasil kita amankan sebagai saksi, hanya sebagai penonton saat dilokasi,” tandas pria yang pernah menjabat Kanit Jatanras di Polres Bandar Lampung ini.

Baca Juga :   Kapolres Bojonegoro Minta Menteri Kominfo Blokir Game SlotĀ  Online

Masih menurut Kasatreskrim, untuk tersangka masih dalam penyelidikan dengan sangkaan pasal dugaan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Sub pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukuman selama- lamanya 10 (Sepuluh) tahun penjara.

“Jadi, modus operandinya pelaku memainkan perjudian jenis sabung ayam untuk mencari keuntungan atau kekayaan secara instan,” pungkas mantan Kasubnit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *