Satgas Taat Protokol Covid-19 Lamongan: Melanggar Dihukum Push Up

oleh -
Bupati Lamongan Fadeli, dalam acara pembentukan Satgas Taat Protokol Covid-19 , sekaligus berada di jalan untuk memberikan masker gratis kepada pengguna sepeda ontel di Alun-alun Kota Lamongan, Minggu 7-6-2020.Foto/Humas Pemkab Lamongan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Lamongan membentuk Satgas Taat Protokol (STP) COVID-19. Tugasnya, mendisiplinkan masyarakat untuk taat protokol sehingga bisa produktif dan aman COVID-19. STP COVID-19 merupakan gabungan lintas perangkat daerah ini mulai aktif mendisiplinkan masyarakat di Alun-alun, Minggu dini hari 7-Juni-2020.

Di hari pertama bertugas, STP COVID-19 memberikan peringatan kepada masyarakat yang tidak disiplin mengenakan masker dan melakukan physical distancing. Mereka juga masih berbaik hati memberikan masker bagi yang tidak membawa.

Namun di Minggu depan, jika masih ada yang tidak disiplin mengenakan masker, akan dilarang masuk fasilitas umum seperti di Alun-alun. Termasuk memberikan sanksi seperti push up atau kerja sosial. “Tentu ada sanksinya, ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Lamongan Arief Bachtiar pada Minggu 7-Juni-2020.

GTPPC Lamongan tidak hanya mendisiplinkan dengan membentuk STP COVID-19. Namun juga menambah fasilitas cuci tangan dengan sabun di berbagai fasilitas umum seperti di alun-alun.

Baca Juga :   Puluhan Hektare Sawah di Lamongan Terendam Banjir

STP COVID-19 ini melengkapi fungsi relawan desa bersama TNI Polri di Kampung Tangguh Tanggap Covid-19 yang sudah dibentuk di seluruh desa zona merah.

Karena di Kampung Tangguh Tanggap Covid-19 masyarakatnya wajib taat protokol kesehatan. Wajib memakai masker jika keluar rumah, rajin cuci tangan memakai sabun dan menerapkan physical distancing.

Pengetatan disiplin protokol kesehatan di fasilitas umum ini merupakan fase selanjutnya dari adaptasi Lamongan menuju New Normal. Setelah sebelumnya ASN Lamongan sudah masuk secara penuh, tidak ada yang work from home. Sehingga pelayanan publik kembali optimal.

Baca Juga :   Polisi Bojonegoro Antisipasi Kejahatan Saat Pandemi Covid-19

Di sisi lain GTPPC Lamongan sejak awal sudah mengantisipasi perluasan ruang isolasi. Sehingga sudah disiapkan fasilitas isolasi selain rumah sakit rujukan di RSUD dr Soegiri. Yakni di Puskesmas Karangkembang, Puskesmas Deket dan Rusunawa. Serta kini sebentar lagi akan dioperasionalkan fasilitas isolasi rumah sakit darurat COVID-19 yang merupakan pengembangan dari RSUD dr Soegiri dengan kapasitas 75 bed karantina dan 7 bed isolasi.

Bangunan yang dilengkapi ruang bertekanan negatif dan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter tersebut saat ini progress pengerjaannya sudah 98,5 persen.
Penulis : Sujatmiko/sumber Humas Pemkab Lamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *