Santunan Kematian di Bojonegoro, Ini Syarat Mendapatkan

oleh -
Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Sahari.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menganggarkan uang kematian/santunan bagi warganya yang tidak mampu senilai Rp 2,5 juta. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 total senilai Rp 6 miliar.

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Sahari, di awal tahun 2020 ini, mulai bulan Januari hingga pertengahan Februari sudah ada 600 berkas ajuan. Yaitu dari para ahli waris keluarga kurang mampu proses pengajuan kepada bupati.

Dana santunan ini kalau meninggal disebabkan oleh kebencanaan seperti kebakaran misalnya, nantinya dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. “Saya sampaikan, tujuan santunan ini untuk meringankan keluarga tidak mampu yang terkena musibah. Selain itu juga tertib administrasi” ujarnya pada damarinfo.com Senin, 17-2-2020.

Sedangkan syarat mendapatkan santunan kemarian, lanjut Sahari, , di antaranya, ada beberapa surat yang disiapkan. Yaitu surat permohonan ahli waris, pernyataan ahli waris, pernyataan tidak mampu, surat keterangan meninggal dari desa, mengetahui camat dan ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris.

Baca Juga :   Partai Gerindra Bojonegoro Minta Pelantikan Satu Calegnya Ditunda

Masih menurut Sahari, terkait berapa lama santunan kematian akan di transfer ke rekening ahli waris, semuanya melalui proses. Mulai dari verifikasi data hingga di lapangan untuk mengetahui kebenaran data. Kemudian perlu adanya penetapan dan bupati. Sedangkan pengajuan penetapan tidak dilakukan satu persatu, namun kalau sudah terkumpul misalkan selama satu bulan. “Berapa lama hingga uang ditranfer? Kita mengajukan penentapan dari bupati dan pengajuannya tidak incrit – incrit tapi sudah terkumpul,” pungkasnya.

Baca Juga :   Panen, Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok

Sebenarnya, di sejumlah kampung di RT/RW di beberapa tempat di Bojonegoro juga sudah ada gerakan membantu terutama bagi warganya yang meninggal dunia. Santunan itu biasanya diambil dari kas yang dikumpulkan warga. Sedangkan besarannya bermacam ragam. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu hingga ada juga yang menanggung biaya pemakaman. Dan syaratnya pun juga tidak birokratis.

Misalnya di salah satu Rukun Tetangga di Jalan Sersan Mulyono Gang Cempaka, Klangon, juga menerapkan santunan itu. “Kita anggarkan santunan Rp 500 ribu untuk warga yang kesusahan (meninggal). Rencananya rencananya akan kita naikkan disesuaikan, tetapi mesti musyawarah warga,” ujar Totok, salah satu warga di Klangon.

Penulis : Rozikin/Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *