Sanggahan Tersangka ke Kejaksaan soal Kasus Korupsi Bantuan TPQ di Bojonegoro

oleh 30 Dilihat
oleh
(Pinto Utomo, Penasehat Hukum SDK TersangkaKorupsi Bantuan Covid 19 Bojonegoro. Foto : Rozikin)

Bojonegoro, damarinfo.com – Pinto Utomo selaku penasehat hukum tersangka kasus korupsi bantuan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) berinisial SDK mengoreksi pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam. Isinya bahwa di bantuan yang di fasilitasi Forum Komunikasi Taman Pendidikan Qur’an (FKTPQ) ada tahap-tahapnya. Yang diajukan tersangka atas dugaan korupsi bantuan penanggulangan covid 19 pada lembaga TPQ di Bojonegoro sebanyak 1000 lembaga namun yang di Accept (setujui) 937 lembaga.

“Jadi yang disampaikan oleh Kajari kemarin itu kurang tepat. Dihitung tahap satu, dua, tiga dan empat, padahal yang dikelola tersangka hanya 937 saja,” tegas Pinto Utomo.

Menurut Pinto Utomo, selain jumlah bantuan yang dihitung kurang tepat juga terkait nilai kerugian sebesar Rp 1,007 miliar terlalu bombastis, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum karena semua nantinya akan di uji di pengadilan. Terkait dugaan penyimpangan senilai Rp 1 juta perlembaga sudah di Surat Pertanggung Jawabkan (LPJ-kan). Jadi ada surat pernyataan dari koordinator kecamatan bahwa uang senilai Rp 1 juta sifatnya bantuan, diambilkan dari luar bantuan yang sekarang bermasalah ini. Rinciannya untuk uang Rp 1 juta sebesar 600 ribu di peruntukkan bantuan operasional FKTPQ Kabupaten dan sebesar Rp 400 ribu untuk FKTPQ Kecamatan. “Ini berdasarkan hasil kesepakatan FKTPQ Kecamatan dan lembaga. karena FKTPQ Kabupaten yang di pimpim saudara SDK itu sifatnya hanya memfasilitasi,” tandasnya.

Lanjut Pinto Utomo, jadi tidak ada yang namanya pungutan karena memang tidak boleh penggunaan anggaran penanganan covid tersebut untuk yang lain. Sehingga FKTPQ kecamatan memberikan surat kepada lembaga-lembaga yang menerima bantuan, jika tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.”Saya ulangi lagi, jika uang Rp 1 juta itu diluar bantuan penanganan covid yang di terima oleh lembaga, karena ada surat pernyataanya dan itu kesepakatan bersama,” jelasnya.

Untuk tindaklanjut tersangka lain, semestinya tidak hanya kliennya SDK saja karena dari awal bantuan tersebut bermasalah. Jadi ada namanya Koordinator Wilayah (Korwil) yang mana semua belanja dikondisikan oleh Korwil mulai alat-alat prokes tersebut yakni senilai 6 juta setelah terkumpul di FKTPQ tersebut di setor ke CV yang akan melakukan pengadaan barang tersebut. Jadi kalau dihitung menurut para pengelola lembaga alat prokes yang ada tidak sampai senilai Rp 4 juta. “Karena sudah di kondisikan tadi ya mau saja, maka di sinilah ada penegakan hukum yang tebang pilih,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Bojonegoro. Terkait kasus penyimpangan dana Bantuan dari Kementerian Agama RI di Kabupaten Bojonegoro, Jum’at 29-Oktober-2021.

Penulis : Rozikin

Editor   : Sujatmiko