Pengelolaan Sampah Jatim: 25 Kabupaten/Kota Sudah Terintegrasi, 13 Masih di Luar Sistem

oleh 7 Dilihat
oleh
(Ilustrasi pengelolaan Sampah, by chatgpt)

damarinfo.com – Pengelolaan sampah di Jawa Timur tidak hanya bergantung pada aktivitas kebersihan di lapangan. Kualitas pengelolaan juga ditentukan oleh keterbacaan data dalam satu sistem nasional. Pemerintah pusat membaca persoalan ini melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Melalui SIPSN, pemerintah menghimpun data timbulan sampah, pengurangan, penanganan, dan kondisi fasilitas persampahan. Sistem ini memberi satu rujukan nasional bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun kebijakan secara terukur.

Timbulan Tinggi, Pengelolaan Belum Mengimbangi

Data SIPSN mencatat timbulan sampah Jawa Timur mencapai 4.236.604,64 ton per tahun. Dari jumlah itu, sistem mencatat sampah terkelola 2.420.251,74 ton per tahun atau 57 persen. Artinya, 43 persen sampah belum tertangani.

Jika dihitung secara absolut, jumlah sampah yang belum terkelola mencapai sekitar 1,8 juta ton per tahun. Angka ini menunjukkan beban lingkungan yang besar. Produksi sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, sementara kapasitas pengelolaan belum sepenuhnya mengejar.

Tidak Semua Daerah Masuk Sistem

Masalah berikutnya muncul pada integrasi data. Dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 25 daerah sudah terhubung dengan SIPSN. Namun, 13 kabupaten/kota masih berada di luar sistem nasional.

Kondisi ini menciptakan celah keterbacaan data. Pemerintah provinsi dan pusat tidak dapat membaca kinerja pengelolaan sampah daerah secara utuh. Akibatnya, perencanaan kebijakan berisiko meleset karena tidak bertumpu pada data lengkap.

Daerah yang belum terintegrasi SIPSN meliputi Kabupaten Tulungagung, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Kabupaten Bojonegoro, Kota Blitar, Kabupaten Lamongan, Gresik, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

(Tangkapan Layar Dashboard SIPSN Kementerian LH)

Daerah yang Sudah Terintegrasi

Sebaliknya, 25 kabupaten/kota di Jawa Timur telah rutin melaporkan data persampahan melalui SIPSN. Kelompok ini mencakup daerah dengan timbulan besar hingga kecil.

Fakta ini menunjukkan bahwa integrasi tidak ditentukan oleh skala timbulan sampah. Daerah dengan timbulan besar maupun kecil bisa masuk sistem jika memiliki kesiapan pencatatan dan pelaporan data. Integrasi memberi dasar kuat bagi evaluasi dan perbandingan kinerja antarwilayah.

Bojonegoro dan Dampak Belum Terintegrasi SIPSN

Dalam konteks tersebut, Kabupaten Bojonegoro belum terhubung dengan SIPSN. Akibatnya, sistem nasional belum mencatat data timbulan, pengurangan, dan penanganan sampah Bojonegoro secara penuh. Kondisi ini membuat kinerja pengelolaan sampah daerah tidak muncul dalam rekap provinsi dan nasional.

Ketiadaan data terintegrasi memengaruhi akurasi perencanaan. Pemerintah daerah berisiko menyusun proyeksi kebutuhan TPA, armada angkut, dan prioritas program tanpa satu angka rujukan yang diakui lintas level pemerintahan.

Selain itu, Bojonegoro kehilangan daya banding kebijakan. Pemerintah daerah sulit membandingkan capaian pengelolaan sampah dengan kabupaten/kota lain yang telah masuk sistem. Integrasi SIPSN menjadi prasyarat untuk memperkuat tata kelola persampahan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Penulis : Syafik

Sumber : https://portal-sipsn.kemenlh.go.id/