Samakan Tembakau dengan Narkotika, APINDO Bojonegoro Tolak RUU Kesehatan

oleh -
oleh
(Ketua APINDO Bojonegoro Sriyadi Purnomo)

Bojonegoro,damarinfo.com  -Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mendapatkan penolakan dari berbagai di antaranya dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

Penolakan RUU Kesehatan juga datang dari   Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Jawa Timur. Apindo tidak bisa menerima jika dalam RUU Kesehatan tersebut menyamakan tembakau dengan narkotika. Keberadaan pasal terkait dengan tembakau dianggap oleh Apindo dapat merugikan pengusaha dan petani.

Ketua Apindo Bojonegoro Sriyadi Purnomo menyayangkan jika RUU Kesehatan disahkan karena merugikan pengusaha dan masyarakat yang bekerja di bidang tembakau.

“Saya menolak keras di pasal 154-156 yang mensetarkan produk tembakau (rokok) dengan narkotika,” kata Sriyadi Purnomo Selasa 6-5-2023

Baca Juga :   Aksi Bojonegoro Menggugat, Demo Tolak Omnibus Law

Lanjut Yadi-panggilannya-  kretek merupakan warisan budaya bangsa sehingga harus dipertimbangkan kebijakan tersebut. Sebab, rokok SKT telah memperkerjakan banyak orang, termasuk membantu pemerintah mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

“Dengan adanya perusahaan rokok perekonomian rakyat terbantu karena banyak menyerap pekerja,” Ujar Sriyadi.

Yadi menambahkan menyamakan tembakau dengan narkotika dalam RUU Kesehatan termasuk kebijakan yang keliru, karena adanya perubahan rokok juga menambah penerimaan negara dari cukainya.

“Saat ini devisa negara di cukainya sekitar Rp 245 triliun bahkan bisa lebih dari Rp 300 triliun plus pajak-pajak lainnya,” katanya.

Baca Juga :   Harga Tembakau di Bojonegoro Anjlok

Jika penempatan tembakau pada kelompok zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan tetap disahkan tentu sangat merugikan. Dampaknya akan terjadi pengangguran besar-besaran, bukan hanya pekerja pabrik rokok juga para petani tembakau dan pedagang.

“Saya menolak hal itu. Bila tetap disahkan saya bersama teman-teman dari berbagai daerah akan demo nasional datang ke gedung DPR-RI dan Kemenkes,” katanya.

Di Bojonegoro terdapat 12.500 tenaga kerja yang menggantungkan nasibnya dari industri tembakau, seperti buruh rokok dan petani tembakau. Tentu jika RUU Kesehatan disahkan akan terjadi ledakan pengangguran di Bojonegoro.

Penulis: Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *