Bojonegoro – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengamankan dua pelaku penjual minuman keras di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pertama perempuan berinisial U 40 tahun asal Desa Sidobandung Kecamatan Balen, berhasil diamankan dirumahnya Kamis 16-1-2020. Petugas juga membawa barang bukti minuman keras jenis anggur merah.
Dan saat ini petugas sudah menetapkan U sebagai tersangka atas sangkaan pasal 19 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, Tentang Penyelanggaran Ketentraman dan Kenyamanan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan atau danda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Di tempat yang berbeda yakni di Jalan Raya Gondang Kecamatan Gondang, pada hari Minggu 29-12-2019, Petugas Polres Bojonegoro mengamankan S 49 tahun asal Rejoso Kabupaten Nganjuk. S diamankan bersama barang bukti miras jenis arak. S sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dengan pasal 140 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam keteranganya kepada penyidik S mengaku telah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan. Dan dalam satu hari pelaku menjual 10 botol arak dengan harga 30 ribu perbotolnya.
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchamad Budi Hendrawan mengatakan pasal yang di sangkakan kepada dua tersangka berbeda. Pasalnya jenis miras yang dijual juga berbeda. Untuk pelaku U jenis miras yang dijual legal (resmi) namun U tidak memiliki izin untuk menjual dan hal ini melanggar Perda. Sementara untuk S miras yang dijual dikategorikan miras ilegal, sehingga disangka dengan UU Pangan.
“beda pasal yang di sangkakan karena satunya miras legal di jual tanpa ada ijin, yang satunya mirasnya ilegal dan di jual ke Masyarakat” tegasnya pada damarinfo.com Jum’at, 17-1-2020.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik